
Labuhanbatu, jurnalpolisi.id
Desakan kuat dari masyarakat mengarah ke aparat penegak hukum untuk segera menangkap pemasok sekaligus diduga bandar besar narkotika jenis sabu berinisial”Si Panjang”, Jumat 14/8/2026.
Warga Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, menilai peredaran sabu di wilayah mereka sudah berlangsung lama. Diduga kuat terjadi pembiaran.
“Si Panjang bukan warga Lingkungan Bangunan ini. Sepengetahuan kami istrinya tinggal di Simpang Mangga Rantau Prapat. Dia datang ke sini untuk memasok barang haram sabu dan mengatur transaksi, serta melibatkan warga setempat,” sebut seorang warga dengan nada kesal.

Ironisnya, dua titik yang disebut sebagai lokasi transaksi itu berada tidak jauh dari Posko Kampung Bebas Dari Narkoba yang dibentuk Polres Labuhanbatu. Kontras antara nama posko dan realita di lapangan memicu kemarahan warga.
Berdasarkan informasi dan investigasi, aktivitas peredaran diduga terpusat di 2 titik. Titik pertama di ujung jalan beton belok kiri menurun. Di area itu ada pohon durian dan kolam. Lahan tersebut disebut milik JF, mantan ASN Pemkab Labuhanbatu. Pengelolaannya diduga dipercayakan JF bersama EV oleh Si Panjang.
Titik kedua berada di rumah paling ujung setelah belok kanan dari jalan utama. Lokasi ini disebut ramai dikunjungi pembeli setiap hari. Pengelolaan di tempat ini diduga dipercayakan kepada RD.
Transaksi di kedua titik berjalan rapi dan licin dengan sistem 3 sip. Sip 1′ pagi hingga 14.00 WIB. Sip 2′ 14.00 WIB hingga malam. Sip 3′ tengah malam hingga subuh. Pola ini membuat peredaran sulit terdeteksi.
“Pembelinya datang dari berbagai daerah. Ada dari Kelurahan Pulo Padang, ada dari Aek Paing , ada dari Perlayuan , Setiap hari, pagi siang malam subuh terus ada yang datang,” ujar warga lain.
Sosok Si Panjang disebut warga memiliki ciri kurus tinggi, rambut cepak, berjambang. “Dia sudah lama beroperasi di situ. Katanya stok sabunya banyak. Kadang melayani pesanan dari luar dengan jumlah besar,” kata pemerhati narkoba setempat. Nama lain yang disebut warga: KM, JF, EV, RD, FZ, MM.
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi ke Polres Labuhanbatu masih diupayakan untuk mendapatkan keterangan resmi dan langkah penindakan.
Warga berharap menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-81, Labuhanbatu benar-benar bersih. “Segera sikat 2 titik ini. Jangan ada lagi korban baru,” tegas warga.
Diketahui, bandar dan pengedar narkoba diancam pidana berat berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009: penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, hukuman mati, dan denda miliaran rupiah.
Redaksi Jurnal Polisi .id. Semua pihak yang disebut dalam berita ini berstatus “diduga” dan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap.
Reporter JPN
Eka Hombing.


