
Langsa. jurnalpolisi.id
Setelah sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran polisi, seorang guru madrasah di Langsa berinisial AJ (25) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban anak di bawah umur yang juga merupakan muridnya.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Muhammad Abidinsyah, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor LP/B/422/VI/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 15 Juni 2026.
”Informasi awal menyebutkan yang bersangkutan berada di wilayah Binjai Utara, Sumatera Utara. Setelah dilakukan pendalaman, kami memperoleh informasi terbaru bahwa terduga pelaku berada di Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Muhammad Abidinsyah, Jum’at, 26 Juni 2026.
Petugas menemukan terduga pelaku di sebuah usaha pencucian kendaraan di Kampung Terban, Kecamatan Karang Baru, yang kemudian langsung diamankan dan membawanya ke Mapolres Langsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim membenarkan AJ merupakan seorang guru di salah satu madrasah di Kecamatan Langsa Timur. Korban yang masih di bawah umur juga merupakan murid tersangka.
”Benar, korban merupakan murid pelaku dan masih di bawah umur. Saat ini yang bersangkutan juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Kepada Jurnal Polisi News.
Dia mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga menggunakan modus membujuk korban untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
Kasat Reskrim turut mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban dugaan tindak pidana serupa sehingga dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*Tengku)




