
PENAJAM PASER UTARA jurnalpolisi.id
Respons cepat personel Polres Penajam Paser Utara (PPU) melalui layanan Call Center Polri 110 berhasil membantu penanganan kebakaran yang melanda sebuah rumah kontrakan di Jalan Provinsi Km 17, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (18/7/2026) dini hari.
Laporan kebakaran diterima Piket Command Center 110 Polres PPU sekitar pukul 03.38 WITA dari seorang warga bernama Bahtiar. Pelapor menginformasikan adanya kobaran api yang membakar sebuah bangunan dan dikhawatirkan merembet ke bangunan lain di sekitarnya.
Menerima laporan tersebut, petugas Command Center 110 segera meneruskan informasi kepada Piket Perwira Pengawas (Pawas), personel Samapta, serta piket fungsi lainnya untuk bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), personel Polres PPU langsung berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) guna melakukan upaya pemadaman.
Selain membantu memadamkan api, personel kepolisian juga mengamankan lokasi kejadian, mengatur arus lalu lintas, serta memastikan masyarakat berada pada jarak aman selama proses pemadaman berlangsung.
Berkat sinergi yang baik antara Polri, BPBD, dan Damkar, kobaran api berhasil dipadamkan sekitar pukul 04.30 WITA. Petugas kemudian melanjutkan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi memicu kebakaran susulan.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kabag Ops Polres PPU AKP Aan Suharmanto, mengatakan bahwa setiap laporan yang masuk melalui Call Center Polri 110 menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.
“Setiap laporan yang diterima melalui Call Center Polri 110 langsung kami respons. Pada kejadian ini, personel bergerak cepat ke lokasi, bersinergi dengan BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran untuk melakukan pemadaman, pengamanan lokasi, serta pengaturan lalu lintas. Alhamdulillah, kebakaran dapat dikendalikan tanpa menimbulkan korban jiwa,” ujar AKP Aan Suharmanto.
Ia menambahkan, koordinasi yang solid antarinstansi menjadi kunci keberhasilan dalam penanganan situasi darurat. Karena itu, Polres PPU akan terus meningkatkan kesiapsiagaan personel agar mampu memberikan respons yang cepat, tepat, dan profesional terhadap setiap laporan masyarakat.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, kebakaran mengakibatkan satu unit rumah kontrakan berbahan kayu berukuran sekitar 8 x 25 meter mengalami kerusakan berat. Selain itu, sebuah bangunan fasilitas umum milik Bank BTN yang berada di sekitar lokasi turut mengalami kerusakan akibat terdampak jilatan api.
Rumah tersebut diketahui milik Kamarudin (34), warga Jalan Provinsi Km 17 RT 22, Kelurahan Petung, yang disewakan kepada Patmawati (35), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Penajam. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.
Dalam penanganan kebakaran itu, Polres PPU menerjunkan personel dari berbagai satuan fungsi, antara lain Piket Pawas, Sat Samapta, Satlantas, Tim PAMMAT, Intelkam, SPKT, personel Polsek Penajam, Pospol Petung, serta didukung penuh oleh BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran.
Hingga seluruh rangkaian penanganan selesai, situasi di lokasi berlangsung aman dan kondusif. Sementara itu, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan, sedangkan nilai kerugian material masih dalam proses pendataan oleh pihak berwenang.
AKP Aan Suharmanto juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran dengan rutin memeriksa instalasi listrik, memastikan kompor dan peralatan elektronik dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan, serta segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya kebakaran, tindak kriminalitas, kecelakaan, maupun keadaan darurat lainnya.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Jangan ragu menghubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan kehadiran polisi. Kami siap memberikan pelayanan selama 24 jam,” pungkasnya.
( Alfian )





