Investigasi – jurnalpolisi.id
Padaherang – Pangandaran, Sebuah kemelut rumah tangga yang berujung pada dugaan pelanggaran UU ITE tengah memanas di wilayah Padaherang. Kasus ini mencuat setelah Sobari, pria yang merupakan mantan suami siri dari Ayu Tresna Pelinda sekaligus mantan suami sah dari Tia, menyatakan keberatan atas beredarnya sebuah video privat ke ruang publik.
Peristiwa ini menjadi pelik lantaran rekaman tersebut diduga disebarkan oleh pihak yang memiliki hubungan masa lalu dengan para pihak yang terlibat, sehingga memicu konflik privasi dan harga diri.
Kronologi dan Keterlibatan Para Pihak
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat (1/5/2026), dugaan perselingkuhan yang melibatkan Tia saat melakukan Video Call (Vicol) dengan Ervan pacar gelapnya terekam dalam sebuah video. Rekaman tersebut disinyalir merupakan hasil perbuatan Ervan, yang diketahui memiliki hubungan gelap dengan Tia.
Situasi semakin memanas ketika video privat tersebut diduga sengaja disebarkan ke publik oleh Ayu melalui akun Facebook pribadinya, Ayu Tresna Pelinda.
Dugaan Motif Intimidasi dan Pinjaman Online
Di balik penyebaran konten asusila tersebut, Sobari mengungkap adanya motif lain yang melatarbelakangi aksi Ayu. Diduga kuat terdapat unsur ancaman yang berkaitan dengan masalah utang piutang pada aplikasi pinjaman online (pinjol).
Ayu disinyalir menggunakan keberadaan video tersebut sebagai alat intimidasi terhadap Sobari. Ancaman untuk memviralkan konten tersebut dilakukan dengan tujuan mendesak penyelesaian urusan finansial di antara mereka.
Harapan dan Langkah Hukum
Selaku pihak yang merasa dirugikan secara martabat dan privasi, Sobari menyampaikan harapan besar agar permasalahan ini segera dihentikan demi menjaga kondisi psikologis keluarga.
”Saya berharap video yang sudah beredar di akun Facebook atas nama Ayu Tresna Pelinda segera dihapus. Hal ini demi menjaga nama baik dan menghindari dampak psikologis yang lebih luas,” ungkap Sobari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sobari masih mengupayakan agar konten tersebut diturunkan (take down) secara mandiri oleh pemilik akun. Namun, Sobari menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut terkait pelanggaran UU ITE, khususnya pasal penyebaran konten bermuatan asusila dan pengancaman, jika permintaannya tidak diindahkan.
(Giyatno)