
PENAJAM PASER UTARA jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga terduga pelaku beserta 12 paket sabu sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah kamar Penginapan Silkar Indah, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, pada Selasa (30/6/2026) dini hari.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU menggerebek lokasi sekitar pukul 01.30 WITA. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial D.B. (18), warga Kelurahan Sesumpu, Kecamatan Penajam.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,42 gram, satu lembar plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada pria berinisial H.K. (23), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, yang diamankan di area parkir penginapan.
Berdasarkan hasil interogasi, H.K. mengakui masih menyimpan narkotika di kediamannya. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan dan menemukan 10 paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,82 gram, lima lembar plastik klip bening, satu sekop dari sedotan plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, sebuah dompet, serta sejumlah kemasan penyimpanan barang bukti.
Penyidikan kembali dikembangkan hingga mengarah kepada R.F. (25), yang diduga turut terlibat dalam jaringan tersebut. Petugas berhasil mengamankan R.F. di sebuah rumah di Kelurahan Kampung Baru dan menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres PPU menyita 12 paket diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 2,24 gram, uang tunai yang diduga hasil transaksi, plastik klip bening, alat bantu pengemasan, serta dua unit telepon genggam yang kini dijadikan barang bukti.
Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan terduga pelaku, tes urine, hingga gelar perkara.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bukti komitmen Polres PPU dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang didukung informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah berani memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Polres Penajam Paser Utara akan terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif guna menekan peredaran gelap narkotika,” ujar IPTU Gede Wijaya.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika untuk beroperasi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” katanya.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara masih terus mengembangkan
( Alfian )




