
KUTAI TIMUR jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar operasi penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol yang diduga tidak memenuhi standar serta minuman keras (miras) oplosan di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (1/11/2026).
Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 16.10 WITA tersebut, petugas menyasar dua lokasi, yakni Jalan A. Wahab Syahranie Gang Mayana dan Jalan Yos Sudarso IV, Kecamatan Sangatta Utara.
Dari hasil penindakan di kedua lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 liter tuak dan 54 botol arak dengan total volume mencapai 32.400 mililiter atau 32,4 liter.
Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto dengan melibatkan 15 personel Satresnarkoba.
Awasi Peredaran Minuman Beralkohol
Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar serta mengantisipasi peredaran minuman keras oplosan di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
“Operasi ini kami laksanakan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar, termasuk minuman keras oplosan. Kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran dan konsumsi minuman beralkohol yang tidak jelas standar maupun kandungannya,” ujarnya.
Menurut Erwin, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol perlu dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus meminimalkan potensi risiko kesehatan akibat konsumsi minuman yang tidak memenuhi ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satresnarkoba juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.
Polres Kutim Perkuat Pengawasan Miras Ilegal
Erwin menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran minuman keras ilegal maupun oplosan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat menekan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi membahayakan masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kutai Timur.
Polres Kutai Timur juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya kepolisian dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran minuman keras ilegal atau oplosan di lingkungan masing-masing.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan.
( Alfian )




