
Pakpak Bharat – jurnalpolisi.id
Satu unit rumah permanen milik Jepri Pane di Desa Malum, Kecamatan STTU Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, terbakar pada Sabtu dini hari, 20 Juni 2026, sekitar pukul 01.22 WIB.
Menerima laporan kebakaran, personel Pemadam Kebakaran (Damkar) dari Pos Sibande segera menuju lokasi untuk melakukan pemadaman. Sekitar 20 menit setelah informasi diterima, petugas tiba di lokasi dan berupaya mengendalikan api agar tidak merambat ke bangunan di sekitarnya.
Salah seorang petugas Damkar, Irwansyah Berutu, mengatakan api berhasil dipadamkan sehingga tidak meluas, meski bangunan rumah tidak dapat diselamatkan.
“Kami tiba sekitar 20 menit setelah menerima informasi. Api berhasil dipadamkan sehingga tidak menjalar ke bangunan lain, namun rumah tersebut tidak dapat diselamatkan,” ujar Irwansyah.
Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang tidak berada di tempat.
Camat STTU Jehe, Mike Baskara Ujung, menyampaikan apresiasi kepada personel Damkar yang telah melakukan upaya pemadaman.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel Damkar yang telah bergerak cepat membantu penanganan kebakaran di Desa Malum,” kata Mike.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak terkait, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta akibat bangunan rumah beserta barang-barang di dalamnya yang terbakar.
Hingga berita ini ditulis, penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
(SM)



