
CILACAP, – jurnalpolisi.id
5 Agustus 2026 – Pelaksanaan pembangunan Instalasi Irigasi Perpompaan (Irpom) yang dikerjakan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Sejati di Desa Karanggedang, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kini menuai dugaan penyimpangan teknis. Hasil pantauan kontrol sosial awak media di lapangan menunjukkan indikasi pekerjaan tidak mengacu pada standar spesifikasi yang telah disepakati.
Proyek ini tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 33.01.169.IRPOM/KPTS/PPK.LIP.2.9.1/SPK/06/2026 tertanggal 2026, berlokasi pada koordinat -7.463381, 108.838669, dengan cakupan pelayanan lahan pertanian seluas 5 hektar. Bersumber dari APBN Kementerian Pertanian RI, pekerjaan ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp155.700.000,- dan dilaksanakan secara swakelola oleh Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Gapoktan Karya Sejati.
Dugaan Penyimpangan Teknis di Lapangan
Pengamatan langsung di lokasi menemukan sejumlah kejanggalan mendasar pada struktur bangunan. Antara lain, dasar lubang galian tidak dilapisi adukan semen sebagaimana mestinya. Selain itu, pemasangan besi pada tiang penyangga dan ceker ayam diduga tidak sesuai ukuran yang disyaratkan dalam dokumen teknis, yakni seharusnya berdiameter 12 inci, namun yang di pakai berdiameter 8 inci.
Ketidakpatuhan terhadap spesifikasi teknis ini dikhawatirkan akan mengurangi daya tahan bangunan irigasi, sehingga berisiko tidak berfungsi optimal dalam jangka panjang dan merugikan petani yang menggantungkan harapan pada ketersediaan air sawah.
Upaya Konfirmasi Terhalang
Saat awak media meminta keterangan kepada para pekerja yang sedang beraktivitas di lokasi, mereka enggan memberikan penjelasan mendalam. “Saya tidak tahu, saya hanya pekerja. Coba hubungi Sudiman atau Katimin selaku pengurus UPKK-nya,” ujar salah satu pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Tim liputan telah berupaya menghubungi secara langsung maupun melalui pesan kepada Sudiman dan Katimin selaku pengurus UPKK yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau penjelasan resmi dari kedua pihak terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut.
Warga dan kelompok tani berharap instansi pembina terkait segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan mendalam, guna memastikan penggunaan dana negara tersebut tepat sasaran, berkualitas, dan sesuai dengan aturan yang berlaku demi kemaslahatan petani setempat.
(Tim Investigasi)



