
Dobo– jurnalpolisi.id
Koordinator Nelayan Andi Subrandi melayangkan Somasi Kedua atau Peringatan Terakhir kepada pemilik SPBN Solar Saumlaki, Lukas Uwuratuw, terkait dugaan belum dikembalikannya nilai sisa BBM yang telah dibayarkan untuk kebutuhan nelayan.
Menurut Andi, persoalan bermula ketika ia berupaya membantu sejumlah nelayan memperoleh BBM subsidi. Saat itu, pihak SPBN disebut menyampaikan bahwa pembelian tidak dapat dilakukan apabila jumlahnya di bawah 5 kiloliter (KL). Karena kebutuhan nelayan berada di bawah jumlah tersebut, Andi mengaku diminta melakukan pembayaran penuh untuk pembelian 5.000 liter BBM.
Andi menjelaskan bahwa BBM tersebut dibeli dengan harga Rp8.500 per liter, sementara harga subsidi yang berlaku saat itu disebut sebesar Rp6.800 per liter. Setelah BBM tersedia, para nelayan dikatakan baru mengambil sekitar 2.505 liter sesuai rekomendasi masing-masing nelayan , sehingga masih tersisa 2.495 liter yang belum tersalurkan.
Namun ketika nelayan lainnya hendak mengambil bagian BBM yang tersisa, pihak SPBN disebut menyampaikan bahwa stok tersebut telah habis terjual kepada pihak lain. Selain itu, terdapat penjelasan bahwa sebagian BBM mengalami kerusakan atau terkontaminasi air akibat kebocoran tangki penyimpanan.
Andi mengaku telah menerima janji pengembalian nilai sisa BBM tersebut dari pihak SPBN. Akan tetapi, hingga kini pengembalian yang dijanjikan belum direalisasikan. Ia juga menyatakan bahwa upaya komunikasi melalui pesan maupun panggilan telepon belum mendapatkan tanggapan.
Dalam Somasi Kedua yang dikirimkan, Andi menuntut pengembalian nilai sisa BBM sebanyak 2.495 liter dengan total nilai Rp21.207.500. Ia memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam sejak somasi diterima untuk penyelesaian masalah tersebut.
Andi menyatakan bahwa apabila tidak terdapat penyelesaian dalam batas waktu yang diberikan, dirinya akan menempuh langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan penggelapan kepada kepolisian, melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM kepada pihak terkait seperti Pertamina dan Hiswana Migas, serta mengajukan gugatan perdata guna menuntut ganti rugi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Lukas Uhuratu terkait isi somasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh tuduhan dan klaim yang disampaikan masih merupakan pernyataan sepihak dari pihak pengirim somasi dan belum mendapatkan klarifikasi dari pihak terlapor.(Andi)




