
Blora,jurnalpolisi.id
Bupati Blora bersama DPRD Kabupaten Blora akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Dalam postur anggaran tersebut, APBD tercatat surplus Rp14,575 miliar.
Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Blora, Kamis (10/9/2026).
Dalam APBD Perubahan 2026, pendapatan daerah yang semula sebesar Rp2.225 miliar berubah menjadi Rp2.323,575 miliar.
Sementara belanja daerah yang sebelumnya Rp2.114 miliar meningkat menjadi Rp2.309 miliar.
Dengan perubahan tersebut, pendapatan daerah lebih besar dibandingkan belanja. Selisihnya mencapai Rp14,575 miliar, sehingga APBD Perubahan 2026 tercatat mengalami surplus.
Perubahan anggaran tersebut menunjukkan adanya kenaikan cukup signifikan pada sisi belanja. Belanja bertambah sekitar Rp195 miliar, sedangkan pendapatan meningkat sekitar Rp98,575 miliar dibandingkan APBD sebelumnya.
Kondisi itu menjadi bagian penting dalam pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blora. Setiap tambahan belanja diharapkan benar-benar diarahkan untuk program prioritas, pelayanan publik, pembangunan, serta kebutuhan masyarakat.
Setelah melalui pembahasan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Blora menyetujui Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Raperda yang telah disepakati tersebut selanjutnya dikirim kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi.
Evaluasi gubernur menjadi tahapan lanjutan sebelum APBD Perubahan 2026 ditetapkan. Hasil evaluasi nantinya menjadi bahan penyempurnaan agar kebijakan anggaran Kabupaten Blora tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan APBD Perubahan yang mencatat surplus Rp14,575 miliar, perhatian berikutnya tertuju pada hasil evaluasi gubernur dan implementasi anggaran tersebut di lapangan.
Sebab, ukuran keberhasilan APBD bukan hanya terletak pada angka surplus, tetapi sejauh mana anggaran yang telah disepakati Bupati dan DPRD tersebut mampu menjawab kebutuhan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Blora.
(Yanto)




