
Aceh Tenggara – jurnalpolisi.id
Pengelolaan anggaran kegiatan di bidang Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025 dan 2026 menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah dinilai perlu diawasi secara transparan guna memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan dokum
- Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah sebesar Rp796.360.000.
- Pembinaan Minat, Bakat, dan Kreativitas Siswa sebesar Rp671.687.000.
- Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar sebesar Rp143.345.000.
- Penyelenggaraan Proses Belajar bagi Peserta Didik sebesar Rp462.716.000.
- Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah sebesar Rp235.466.400.
- Koordinasi, Perencanaan, Supervisi, dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan sebesar Rp125.022.000.
Sementara pada Tahun Anggaran 2026, sejumlah kegiatan yang juga memiliki alokasi anggaran antara lain:
- Pembinaan Minat, Bakat, dan Kreativitas Siswa sebesar Rp439.397.700.
- Pengembangan Karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar sebesar Rp273.970.000.
- Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan sebesar Rp214.399.000.
- Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan sebesar Rp86.136.400.
- Fasilitasi Komunitas Belajar Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp100.000.000.
- Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan sebesar Rp81.061.000.
Besarnya alokasi anggaran tersebut mendorong sejumlah pihak agar pelaksanaannya dilakukan secara efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan. Aparat Penegak Hukum (APH) juga diharapkan melakukan pengawasan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Aceh Tenggara, Ansari, membantah anggapan bahwa kegiatan tersebut hanya bersifat seremonial atau sekadar “cakap-cakap”.
Menurut Ansari, sebagian besar kegiatan Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan, sementara beberapa kegiatan lainnya tidak dapat dilaksanakan karena anggarannya tidak dicairkan.
“Untuk anggaran tahun 2026 memang belum dilaksanakan karena dananya belum dicairkan. Biasanya memasuki bulan Juli atau Agustus realisasi anggaran kegiatan sudah mencapai sekitar 50 persen, namun hingga saat ini belum ada pencairan,” ujar Ansari saat ditemui di ruang kerjanya, 30 Juli 2026.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diperoleh Jurnalpolisi.id, terdapat dugaan bahwa sejumlah kegiatan pada Tahun Anggaran 2025 berlangsung dalam waktu relatif singkat, sekitar satu hingga dua hari. Selain itu, terdapat informasi bahwa peserta diduga tidak menerima uang transportasi maupun uang saku, melainkan hanya memperoleh konsumsi berupa makanan ringan dan air minum kemasan selama kegiatan berlangsung.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, termasuk peserta kegiatan, penyelenggara, serta instansi yang berwenang. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas agar penggunaan anggaran pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Aceh Tenggara.
Jurnalpolisi.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Dan 001)







