
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Pembangunan jaringan irigasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun Anggaran 2026 di Kampung Cinangsi, Desa Sumurbandung, Kecamatan Cipatat menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut disebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai keterbukaan informasi terkait proyek, mulai dari nilai anggaran, sumber dana, pelaksana pekerjaan, volume pekerjaan, hingga waktu pelaksanaan.
Ketiadaan papan informasi dinilai menyulitkan masyarakat untuk mengetahui secara langsung identitas dan spesifikasi pekerjaan yang sedang berlangsung di lingkungan mereka.
Padahal, keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa pada prinsipnya informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat.
Undang-undang tersebut juga mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi mengenai kegiatan, kinerja, laporan keuangan, serta rencana kerja proyek. Karena proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD.
Yang lebih parahnya lagi, pada pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi di Kampung Cinangsi, Desa Sumurbandung, Kecamatan Cipatat ini, pelaksana kegiatan diduga acuhkan perintah Undang-undang utama yang mengatur peran serta masyarakat.
Diantaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Dimana pada pasal 41 menyebutkan, bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, masyarakat menilai informasi mengenai pekerjaan semestinya dapat diketahui secara terbuka, sehingga publik dapat ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.

Selain persoalan papan informasi, masyarakat juga mempertanyakan bahan material yang digunakan dalam kegiatan pembangunan irigasi. Berdasarkan informasi dan kondisi di lapangan, material berupa batu dan pasir disebut diperoleh atau ditambang dari sekitar lokasi proyek tersebut.
Hal itu tentu perlu mendapat penjelasan dari pihak pelaksana maupun dinas terkait. Pasalnya, penggunaan material untuk pekerjaan pemerintah idealnya dapat ditelusuri asal-usul dan legalitasnya serta kesesuaiannya dengan dokumen kontrak dan ketentuan pengadaan barang yang berlaku.
Masyarakat meminta pihak terkait tidak hanya memberikan penjelasan mengenai sumber bahan material, tetapi juga membuka dokumen secara transparan yang berkaitan dengan proyek tersebut, termasuk nama pelaksana kegiatan, waktu pengerjaan, nilai kontrak, spesifikasi pekerjaan, volume, serta sumber dan besaran anggaran yang digunakan.
“Kalau ini menggunakan uang APBD, masyarakat berhak mengetahui proyek ini dikerjakan oleh siapa, berapa anggarannya, berapa volumenya, dan kapan harus selesai. Jangan sampai masyarakat tidak tahu apa-apa karena tidak ada papan informasi,” ujar salah seorang warga yang identitasnya enggan disebut namanya dalam pemberitaan, Kamis (20/8/2026).
Warga juga meminta dengan tegas kepada dinas terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut. Jika ditemukan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan, penggunaan material, maupun administrasi proyek, masyarakat berharap dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan
Sejumlah warga bahkan mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat dan aparat penegak hukum (APH) melakukan penyidikan mendalam apabila terdapat indikasi kuat pelanggaran dalam pelaksanaan proyek irigasi di Kampung Cinangsi, Desa Sumurbandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Namun demikian, dugaan mengenai adanya pelanggaran maupun penyimpangan anggaran harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan, penyelidikan dan audit oleh instansi atau lembaga yang berwenang.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan pekerjaan benar-benar sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume yang ditetapkan, serta anggaran yang telah di alokasikan dalam APBD Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2026.
Tak berhenti sampai disitu, masyarakat juga berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, pihak pelaksana maupun pengawas kegiatan irigasi di Kampung Cinangsi itu tidak alergi terhadap kritik dan peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Sebab, keterbukaan informasi bukan hanya menyangkut keberadaan papan informasi di lokasi proyek tersebut, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel dan bebas korupsi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana serta pengawas kegiatan dan dinas teknis terkait belum berhasil dikonfirmasi awak media mengenai tidak adanya papan informasi dan asal-usul bahan material, seperti batu dan pasir yang digunakan dalam kegiatan pembangunan irigasi.
Perlu diingatkan, peran masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sangat diperlukan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat harus ikut ambil bagian karena dua hal yakni masyarakat sebagai korban dan masyarakat sebagai komponen negara.
Dan perlu diketahui, bentuk peran serta masyarakat yakni dengan mempedomani peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditambah adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyaraka dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dengan melakukan kontrol sosial yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan untuk mendidik, mengajak atau bahkan memaksa para warga masyarakat agar menyesuaikan diri dengan kebiasaan dan nilai kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
Ketika dalam masyarakat sudah ditekankan demikian, maka perilaku korupsi ini bisa di cegah sejak dini. Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi belum berjalan dengan efektif karena beberapa factor antara lain factor hukum, factor penegak hukum, factor sarana dan prasarana, factor masyarakat dan factor budaya.
Masyarakat masih kurang peduli dan maksimal dalam melaporkan tindak pidana korupsi yang mereka ketahui, masyarakat hanya membebankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum. Kurangnya kesadaran hukum sebagai control sosial dari masyarakat ini mengakibatkan tindak pidana korupsi semakin banyak dilakukan dan angkanya semakin meningkat. **(KMR/DRIV—RED)




