
Langgur, jurnalpolisi.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu (15/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Antonius Renyaan dan dihadiri Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun, Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam, Ketua DPRD Stepanus Layanan, pimpinan dan anggota DPRD, Plt. Sekretaris Daerah Rasyid, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya. Sebanyak 17 anggota DPRD hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Antonius U. W. Raharusun selaku Sekretaris Badan Anggaran membacakan laporan hasil pembahasan Ranperda. Disebutkan bahwa proses pembahasan telah melalui seluruh tahapan sesuai tata tertib DPRD, mulai dari penyampaian penjelasan bupati, rapat komisi bersama OPD, pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penyampaian pendapat akhir fraksi.
Seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menerima dan menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski demikian, masing-masing fraksi juga menyampaikan sejumlah saran dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, di antaranya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penataan aset daerah, optimalisasi pelayanan kesehatan, penguatan sektor pendidikan, percepatan pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Rasyid dengan membacakan pokok-pokok Ranperda yang memuat realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp848,84 miliar, sedangkan realisasi belanja mencapai Rp857,93 miliar. Dengan demikian, APBD 2025 mengalami defisit sebesar Rp9,09 miliar yang ditutup melalui pembiayaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran dan pembacaan Ranperda, pimpinan sidang Antonius Renyaan meminta persetujuan seluruh anggota DPRD. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju sehingga Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Sambutan Bupati Maluku Tenggara yang dibacakan Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan. Pemerintah daerah juga menyatakan akan menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menutup rapat paripurna, Wakil Ketua II DPRD Antonius Renyaan berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan program dan pelaksanaan APBD pada tahun-tahun mendatang sehingga pembangunan di Kabupaten Maluku Tenggara dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Publish by (Melky_JPN)



