
Muratara jurnalpolisi.id
Jajaran Polsek Rupit Polres Musi Rawas Utara berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kabel listrik milik PLN yang disikat dari sejumlah wilayah di Sumatera Selatan dan provinsi Jambi.
Rabu,(24/6/2026) Keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni YP (57), warga Kecamatan Jelutung Kota Jambi, HY (40), warga Pulau Pandan Kecamatan Jambi Selatan (Solo Sipin) Kota Jambi, AD (22), warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, serta AG (41), warga Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Sedangkan dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran,petugas,masing-masing berinisial AK dan BR,dari tangan para terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil roda empat, sekitar 500 meter kabel listrik tegangan rendah (TR) jenis aluminium,serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama,S.H.,S.Ik.,M.H saat dimintai keterangan oleh awak media Jurnal Polisi News melalui Kapolsek Rupit AKP Denny Satria,S.H.,M.H didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal Ipda Beny Pratama,S.H menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa,23 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara,Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya aksi pencurian kabel listrik milik PLN.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rupit AKP Denny Satria,S.H.,M.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rupit Ipda Beny Pratama,S.H bersama anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,namun saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), para terduga pelaku telah melarikan diri ke arah Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan Personel Intelmob Satbrimob Yon B Lubuklinggau yang saat itu sedang melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Rawas Ulu guna melakukan pemantauan terhadap pergerakan para terduga pelaku.
Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan para terduga pelaku maka pengejaran langsung tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim tersebut kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menemukan para terduga pelaku di Desa Kudis,Singkut 5,Kecamatan Singkut,Kabupaten Sarolangun,saat ditemukan, para pelaku diketahui tengah melakukan aksi pencurian kabel pada gardu PLN lainnya.
Melihat kondisi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Rupit yang didukung Personel Intelmob Satbrimob Yon B Lubuklinggau langsung melakukan penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku,saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan, petugas menemukan kabel listrik PLN hasil curian beserta berbagai peralatan yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Rupit guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui kelompok pelaku ini telah melakukan aksi pencurian kabel listrik di sedikitnya lima lokasi berbeda, yakni dua TKP di Kabupaten Musi Rawas Utara, dua TKP di Kota Lubuklinggau, dan satu TKP di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus guna memburu dua terduga pelaku lainnya yang masih buron serta mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang menjadi sasaran kelompok tersebut,”(Dedi).




