
BARITO UTARA — jurnalpolisi.id
Sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan di wilayah konsesi PPHK 281 PT Nusa Persada Resources (NPR) menyatakan keberatan terhadap hasil rapat tertutup yang dipimpin Camat Lahei bersama Ormas Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun (PKBM), Senin (10/8/2026).
Rapat tersebut membahas arahan dan mekanisme pemberian tali asih berdasarkan Surat Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 500/97/Ek.SDA tertanggal 14 Juli 2026.
Namun, sejumlah warga menilai pelaksanaan rapat tersebut perlu dipertanyakan karena tidak melibatkan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan secara langsung. Selain itu, rapat disebut tidak dihadiri Kepala Desa Karendan maupun Kepala Desa Muara Pari.
Perwakilan warga, Priyanto, bersama sejumlah pemilik lahan lainnya menyatakan menolak poin-poin kesimpulan rapat yang menurut mereka berpotensi mengabaikan hak masyarakat atas lahan yang berada di wilayah konsesi PT NPR.
“Kami sangat kecewa dengan kesimpulan rapat yang dipimpin Camat Lahei. Hasil rapat itu seolah ingin menghilangkan hak kami atas tanah di wilayah izin konsesi PT NPR,” tegas Putes Lekas saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menurut warga, PT NPR sebelumnya telah mengetahui adanya klaim kepemilikan lahan oleh masyarakat di lokasi tersebut. Mereka juga menyoroti munculnya rujukan terhadap proses hukum yang melibatkan Priyanto di Pengadilan Negeri Muara Teweh dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Warga menegaskan bahwa dokumen gugatan maupun putusan pengadilan yang disebut-sebut dalam pembahasan tersebut perlu dilihat secara utuh dan tidak serta-merta dikaitkan dengan seluruh bidang lahan yang diklaim masyarakat.
“Kami perlu meluruskan bahwa dokumen gugatan dan putusan hukum tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan lahan milik warga yang kami perjuangkan. Karena itu, kami meminta agar persoalan ini tidak dicampuradukkan,” ujar perwakilan warga.
Soroti Keterlibatan Ormas PKBM
Selain mekanisme rapat, warga juga mempertanyakan keterlibatan Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun (PKBM) dalam pembahasan pemberian tali asih.
Berdasarkan daftar hadir yang disebut telah dipelajari warga, terdapat sejumlah pengurus organisasi tersebut yang juga disebut memiliki klaim atas lahan di kawasan yang sama.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan persepsi adanya benturan kepentingan dalam proses pembahasan.
“Kami baru mengetahui keberadaan Ormas Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun (PKBM) ini dan sedang mempelajari asas serta tujuan pembentukannya. Dari daftar hadir yang ada, kami melihat perlu ada klarifikasi agar tidak terjadi benturan kepentingan,” lanjutnya.
Persoalkan Mekanisme Pemberian Tali Asih
Warga juga menyoroti salah satu poin dalam kesimpulan rapat yang menyatakan bahwa pemberian tali asih tidak mengacu pada Surat Keterangan Tanah (SKT), dengan mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh, putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, serta hasil rapat Tripika Kecamatan Lahei.
Menurut warga, persoalan tersebut harus dikaji secara menyeluruh dengan memperhatikan status kepemilikan, dokumen penguasaan lahan, riwayat tanah, serta putusan pengadilan yang benar-benar berkaitan dengan objek tanah yang sedang dibahas.
Mereka meminta agar setiap keputusan mengenai pemberian tali asih tidak dilakukan secara sepihak dan terlebih dahulu melalui proses verifikasi serta musyawarah dengan seluruh pihak yang memiliki kepentingan dan bukti kepemilikan atau penguasaan atas lahan.
Warga juga meminta pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta PT NPR membuka ruang dialog secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Minta Pemerintah Bertindak Transparan
Atas berbagai persoalan tersebut, warga berharap Pemerintah Kabupaten Barito Utara dapat meninjau kembali hasil rapat, khususnya poin yang dianggap berpotensi merugikan hak masyarakat.
Mereka menilai proses penyelesaian persoalan lahan harus dilakukan secara terbuka, melibatkan pemilik lahan yang sah, serta berpedoman pada ketentuan hukum dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Warga juga menegaskan bahwa mereka tidak menolak proses penyelesaian maupun pemberian tali asih sepanjang mekanismenya dilakukan secara transparan, berdasarkan data yang valid, dan tidak menghilangkan hak pihak yang benar-benar memiliki atau menguasai lahan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Camat Lahei, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, PT Nusa Persada Resources (NPR), maupun pengurus Ormas PKBM terkait sejumlah keberatan yang disampaikan warga belum diperoleh.(Indra L)




