Kukar jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kutai Kartanegara. Dalam operasi tersebut, seorang perempuan berinisial BE (51) diamankan bersama ratusan liter BBM subsidi.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di kawasan Dusun Makarti, Kelurahan Jonggon Jaya, Jumat (17/4/2026) malam, saat petugas melaksanakan operasi pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa petugas awalnya mencurigai sebuah mobil Toyota Kijang Krista berwarna silver yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalan poros desa. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, kecurigaan tersebut terbukti.

“Dari hasil pemeriksaan, anggota menemukan 10 jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter yang berisi BBM jenis Pertalite di dalam kendaraan. Selain itu, juga ditemukan peralatan seperti selang, corong, dan pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM,” ujarnya, Sabtu (18/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku BBM tersebut diperoleh dari salah satu SPBU di kawasan Jahab, Tenggarong, dan rencananya akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.
Selain BBM, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan, dokumen kendaraan, serta sejumlah jerigen kosong.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta mencegah praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.
( Alfian )