
Sarolangun, jurnalpolisi.id
Polsek Bathin VIII jajaran Polres Sarolangun bersama unsur Tripika Kecamatan Bathin VIII menggelar sosialisasi penegakan aturan terkait larangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), serta pengelolaan hiburan malam.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Bathin VIII, Kelurahan Limbur Tembesi, Rabu (12/8/2026) mulai pukul 09.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Pol PP Helmi, S.H., M.H., Kapolsek Bathin VIII Iptu Erikurniawan, S.H., M.H., Camat Bathin VIII Azra’i Abbas, M.Pd.I., perwakilan Koramil, Ketua Lembaga Adat, para kepala desa, serta tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda se-Kecamatan Bathin VIII.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.S.IK., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sarolangun Iptu Andi Supriyadi menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut Kapolsek Bathin VIII Iptu Erikurniawan memberikan pemahaman mengenai dampak dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan, aktivitas pertambangan tanpa izin, maupun pengelolaan hiburan malam yang melanggar ketentuan dan mengganggu ketertiban umum.
Seluruh peserta menyatakan komitmen untuk mendukung upaya pencegahan pelanggaran serta menyebarluaskan pemahaman mengenai aturan tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Bersama unsur Tripika, mereka juga sepakat memperkuat koordinasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Bathin VIII.
Kapolsek Bathin VIII menekankan bahwa peran tokoh masyarakat sangat penting sebagai garda terdepan dalam mencegah berbagai bentuk pelanggaran.
“Kita berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin memahami aturan hukum dan turut aktif menjaga wilayah Bathin VIII agar tetap aman, tertib, serta bebas dari Karhutla, PETI, dan gangguan keamanan,” ujarnya.
(Dedi)




