
BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Unit Opsnal Polsek Balikpapan Timur mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Balikpapan Timur, Kalimantan Timur.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi terkait hilangnya satu unit sepeda motor milik warga di Jalan Manggar Indah, RT 31, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/VIII/2026/SPKT.POLSEK BALIKPAPAN TIMUR/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, sepeda motor tersebut diketahui hilang setelah sebelumnya diparkir di depan warung milik korban.
Peristiwa bermula ketika istri pelapor, Lina Lestari, sekitar pukul 20.50 WITA datang ke warung dengan mengendarai sepeda motor untuk membawa es batu. Setelah tiba, kendaraan diparkir di depan warung, kemudian Lina masuk ke dalam warung.
Sekitar pukul 21.00 WITA, saat hendak menggunakan kendaraan tersebut, Lina mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Ia kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya.
Pelapor selanjutnya berupaya mencari kendaraan tersebut dengan menanyakan kepada warga sekitar dan melakukan pencarian di sekitar lokasi.
Dalam proses pencarian, pelapor menemukan sepeda motor miliknya sedang dibawa oleh seorang pria yang tidak dikenal. Pelapor kemudian berteriak meminta bantuan hingga warga berdatangan dan mengamankan pria tersebut bersama sepeda motor yang dibawanya.
Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian dan dibawa ke Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda warna pink tahun 2009 dengan nomor polisi KT 2256 LR sebagai barang bukti.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Saat ini terduga pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Balikpapan Timur. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen, S.H., M.H. menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan tersebut menjadi bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Balikpapan Timur.
(Alfian)




