
JAKARTA – jurnalpolisi.id
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menerima, menilai, dan menyebarkan informasi. Masyarakat juga diajak menyampaikan kritik serta aspirasi secara damai, bertanggung jawab, dan tetap menghormati hak orang lain.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang harus dijaga bersama. Namun, kebebasan tersebut perlu dijalankan dengan tetap mematuhi ketentuan hukum dan menjaga ketertiban umum.
Hal itu disampaikannya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sekaligus kewajiban dalam pelaksanaannya.
“Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Kami mengajak masyarakat menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, dan dapat disampaikan secara tegas tanpa harus mengabaikan hak orang lain maupun ketertiban bersama,” ujar Johnny.
Selain mengajak masyarakat menjaga etika dalam menyampaikan pendapat, Polri juga menyoroti pentingnya kecermatan dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital.
Menurut Johnny, informasi yang tidak utuh, potongan video tanpa konteks, serta narasi yang belum terverifikasi dapat memicu kesalahpahaman apabila langsung dipercaya dan disebarluaskan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk memeriksa sumber informasi, memahami konteks pemberitaan, serta membandingkan informasi dengan sumber tepercaya sebelum mengambil kesimpulan atau membagikannya kepada orang lain.
Media sosial, lanjutnya, seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana pertukaran gagasan, penyampaian aspirasi, dan kritik yang konstruktif, bukan sebagai media penyebaran provokasi maupun informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan.
“Pastikan informasi yang kita terima benar sebelum membagikannya. Mari gunakan media sosial secara bertanggung jawab, tetap kritis, dan tidak mudah terprovokasi. Menjaga ruang digital yang sehat merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.
Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menciptakan ruang digital yang sehat, terbuka, dan saling menghormati. Sikap kritis yang disertai verifikasi informasi dinilai penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum jelas kebenarannya.
Melalui imbauan tersebut, Polri berharap masyarakat semakin memahami pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab dalam bermedia sosial.
Dengan mengedepankan sikap bijak, menghormati perbedaan, serta memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, masyarakat diharapkan dapat turut menjaga persatuan, memperkuat kualitas demokrasi, dan memelihara situasi keamanan serta ketertiban yang kondusif.
( Alfian )




