
MERANGIN jurnalpolisi.id
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pascakejadian kerusuhan yang melibatkan warga Suku Anak Dalam (SAD), Polres Merangin bersama personel Kompi III Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi melaksanakan patroli soft approach ke dua lokasi permukiman warga SAD, yakni Desa Sungai Ulak dan Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Patroli gabungan dipimpin Kabag Ops Polres Merangin AKP Edi Bernawan, S.Sos., S.H. diikuti para pejabat utama Polres Merangin, personel Polres Merangin, serta personel Yon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi. Dalam arahannya, seluruh personel diminta mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan terukur serta menghindari tindakan arogan selama pelaksanaan patroli.
Sekitar pukul 16.20 WIB, personel gabungan tiba di permukiman SAD Desa Sungai Ulak yang sudah kosong dan kelompok tersebut sudah berpindah. Selanjutnya, pada pukul 16.50 WIB, rombongan melanjutkan patroli ke permukiman SAD Desa Mentawak. Di lokasi tersebut, Kabag Ops Polres Merangin AKP Edi Bernawan menyampaikan himbauan Kamtibmas kepada warga SAD, termasuk Tumenggung Sikar, agar senantiasa menjaga ketertiban, tidak membawa senjata api ke jalan raya maupun permukiman masyarakat, serta segera menyerahkan senjata api rakitan yang masih dimiliki kepada pihak kepolisian.
Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas mengamankan tiga pucuk senjata, terdiri dari dua pucuk senjata api rakitan jenis kecepek dan satu pucuk senapan angin jenis PVC. Dua pucuk senjata api rakitan tersebut diserahkan secara langsung oleh warga SAD kepada Kabag Ops Polres Merangin AKP Edi Bernawan.
Seluruh senjata yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Merangin untuk penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian, jumlah keseluruhan senjata yang telah diamankan Polres Merangin mencapai 12 pucuk, terdiri dari sembilan pucuk hasil penyerahan sukarela warga SAD dan tiga pucuk hasil patroli gabungan.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian mengedepankan langkah persuasif dan pendekatan kekeluargaan dalam menjaga keamanan di tengah masyarakat.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Suku Anak Dalam di wilayah hukum Polres Merangin, agar tidak memiliki, membawa, menyimpan, maupun menggunakan senjata api rakitan tanpa hak. Apabila masih ada yang memiliki senjata tersebut, segera serahkan secara sukarela kepada pihak kepolisian. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan bahwa kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, maupun penggunaan senjata api tanpa hak dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 1 ayat (1), pelanggaran terkait senjata api, amunisi, atau bahan peledak tanpa hak dapat diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling lama 20 tahun, sesuai unsur dan pembuktian perkara. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak menyimpan atau menggunakan senjata api rakitan dengan alasan apa pun di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh rangkaian patroli gabungan berakhir pada pukul 18.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan apel konsolidasi di Mapolres Merangin pada pukul 20.15 WIB untuk pengecekan personel dan evaluasi kegiatan.
Polres Merangin menegaskan akan terus mengedepankan langkah preventif, dialog, dan pendekatan humanis guna menjaga stabilitas keamanan serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis di Kabupaten Merangin.
(Rahma)




