
JAKARTA jurnalpolisi.id
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa Operasi Patuh 2026 diarahkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Upaya ini dilakukan guna membangun budaya tertib berkendara sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat tidak hanya menjadi sasaran pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga diharapkan berperan aktif menjaga keselamatan di jalan raya. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa keselamatan berlalu lintas membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya kepolisian.
“Operasi Patuh 2026 merupakan upaya membangun kesadaran bersama agar setiap pengguna jalan memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Kepatuhan bukan hanya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah pelanggaran, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, menggunakan telepon genggam saat berkendara, serta melanggar batas kecepatan, berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, pelaksanaan Operasi Patuh 2026 diarahkan pada pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan. Penanganannya tetap mempertimbangkan karakteristik lalu lintas dan tingkat kerawanan di masing-masing wilayah.
Menurut Trunoyudo, keberhasilan operasi tidak semata-mata diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi juga dari perubahan perilaku masyarakat dalam berkendara. Peningkatan kepatuhan, berkurangnya perilaku berisiko, dan terciptanya lalu lintas yang lebih aman menjadi bagian penting dari tujuan operasi tersebut.
“Yang ingin kita wujudkan adalah budaya tertib berlalu lintas yang tumbuh dari kesadaran masyarakat. Ketika setiap orang memahami bahwa aturan lalu lintas bertujuan melindungi keselamatan bersama, kepatuhan akan menjadi bagian dari kebiasaan dalam berkendara sehari-hari,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis perlu dikedepankan agar masyarakat memahami pentingnya menaati peraturan lalu lintas. Di sisi lain, penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional dan proporsional, terutama terhadap pelanggaran yang berisiko menyebabkan kecelakaan atau membahayakan pengguna jalan lainnya.
Melalui Operasi Patuh 2026, Polri mengajak seluruh pengguna jalan untuk membangun kebiasaan berkendara yang aman, mulai dari menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu dan marka jalan, menjaga kecepatan, hingga menghormati hak pengguna jalan lainnya.
Polri menegaskan, terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib memerlukan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat. Kepolisian menjalankan fungsi edukasi, pelayanan, pencegahan, serta penegakan hukum, sementara masyarakat berperan melalui kepatuhan dan kesadaran dalam berkendara.
Dengan kolaborasi tersebut, Operasi Patuh 2026 diharapkan tidak hanya meningkatkan disiplin berlalu lintas selama operasi berlangsung, tetapi juga menumbuhkan budaya keselamatan yang berkelanjutan demi mengurangi risiko kecelakaan dan melindungi seluruh pengguna jalan.
( Alfian )




