Samarinda jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah mobil Daihatsu Grandmax yang diduga kerap melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU Bentuas, Kecamatan Palaran.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, petugas akhirnya mengamankan seorang pria yang diduga tengah melakukan penyedotan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan mesin alkon yang telah dimodifikasi.
Pelaku diketahui berinisial ID (41), warga Jalan Jaya Makmur RT 05, Kelurahan Pendingin, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit mobil Grandmax KT 8073 QR yang telah dimodifikasi, puluhan jerigen berbagai ukuran dalam kondisi berisi maupun kosong, serta delapan barcode MyPertamina berbeda yang diduga digunakan untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., mengatakan pelaku diduga melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tanpa memiliki izin usaha niaga maupun pengangkutan.
“Pelaku diamankan saat tertangkap tangan melakukan penyedotan BBM jenis Pertalite menggunakan alat yang telah dimodifikasi. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Agus.
Ia menegaskan, Polresta Samarinda akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di lingkungan sekitar.
( Alfian )