
Padangsidimpuan,- jurnalpolisi.id
Polres Padangsidimpuan menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba dan Satreskrim.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Padangsidimpuan pada Senin, 3 Agustus 2026, dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, didampingi Wakapolres, Kasat Resnarkoba, Kasat Reskrim, serta pejabat utama Polres Padangsidimpuan.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres memaparkan hasil pengungkapan dua kasus menonjol, yakni tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Sebanyak sembilan tersangka berhasil diamankan, terdiri dari enam tersangka kasus narkotika dan empat tersangka kasus penganiayaan, sementara satu pelaku penganiayaan lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat yang selama ini aktif membantu kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana, khususnya peredaran narkotika dan aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Kami juga mengajak masyarakat agar terus bekerja sama dengan kepolisian melalui pemberian informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujar AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky.
Enam Tersangka Kasus Narkotika
Pada perkara narkotika, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan enam tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan. Dari enam tersangka tersebut, dua di antaranya diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Penangkapan dilakukan di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas setelah menerima informasi dari masyarakat.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
-48,27 gram sabu-sabu.
-Empat butir pil yang diduga ekstasi.
-Sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
-Barang bukti pendukung lainnya.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap para tersangka diduga menjalankan transaksi narkotika dengan sistem pemesanan tertutup menggunakan telepon seluler sebelum menentukan lokasi penyerahan barang.
Meski telah mengamankan enam tersangka, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok maupun jaringan yang lebih besar.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus Penganiayaan Berawal dari Teguran
Selain kasus narkotika, Satreskrim Polres Padangsidimpuan juga mengungkap kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Angkringan Enakkan, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB itu bermula ketika korban berinisial R.A. (21) bersama sejumlah warga menegur salah seorang pelaku yang diduga mengucapkan kata-kata tidak pantas di kawasan Alaman Bolak.
Merasa tidak terima atas teguran tersebut, para pelaku diduga mencari keberadaan korban hingga menemukannya di Angkringan Enakkan. Setibanya di lokasi, korban diduga langsung diserang secara bersama-sama menggunakan tangan kosong maupun senjata tajam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh dan harus mendapatkan penanganan medis.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni R.D.H., R.N., A.S., R.M.S., dan F.P. Dari lima tersangka tersebut, empat berhasil diamankan, sedangkan F.P. masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, rekaman CCTV, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidikan Masih Berjalan
Kapolres menegaskan bahwa seluruh tersangka saat ini telah menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk kasus narkotika, penyidik masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas, sedangkan pada kasus penganiayaan, tim Satreskrim masih memburu satu pelaku yang belum tertangkap.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres.
Polres Padangsidimpuan memastikan penanganan kedua perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(P.Harahap)




