
SAMARINDA – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial NA dan N diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda PCX milik warga di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar S.I.K.M.H melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Agung Widodo S.I.K.M.H menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.50 WITA di sebuah bengkel las yang juga menjadi tempat tinggal korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban semula memarkirkan sepeda motor Honda PCX 160 warna hitam di depan bengkel, tepat di luar pagar, sebelum masuk untuk menunaikan salat. Seusai salat, korban masih melihat kendaraannya berada di lokasi. Namun sekitar 10 menit kemudian, saat kembali keluar dari dalam bengkel, sepeda motor tersebut telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Kedua terduga pelaku, NA dan N, akhirnya ditangkap pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di kawasan Jalan Monas Blok G, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku beraksi saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat di Jalan Jakarta.
Ketika melihat sepeda motor Honda PCX terparkir di depan bengkel dalam kondisi tidak terkunci setang, salah seorang pelaku turun dan mengambil alih kendaraan tersebut. Selanjutnya, motor hasil curian didorong menggunakan sepeda motor Honda Beat menuju kawasan Jalan Monas untuk disembunyikan di semak-semak.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda PCX 160 warna hitam, satu lembar BPKB kendaraan, serta satu unit Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik Polsek Sungai Kunjang masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara serta mengembangkan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah Kota Samarinda.
( Alfian )



