
BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 1 kilogram narkotika jenis sabu dan menangkap dua perempuan yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkoba.
Pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 10.410 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan itu disampaikan Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Jumat (31/7/2026). Turut mendampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Firman Ernanto dan Kasi Humas Ipda Sangidun.
AKBP Fauzan Arianto menjelaskan, kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Balikpapan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
Pengungkapan dilakukan pada 26 Juni 2026 dengan mengamankan dua tersangka berinisial RM dan MS yang diduga berperan sebagai kurir. Dari tangan keduanya, petugas menyita 20 paket sabu dengan berat bruto mencapai 1.041 gram atau sekitar 1,041 kilogram, beserta sejumlah uang yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika dan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Pada 26 Juni 2026, Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap satu kasus besar peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 1.041 gram atau 1,041 kilogram. Dalam perkara ini kami mengamankan dua tersangka berinisial RM dan MS yang diduga berperan sebagai kurir narkotika,” ujar Fauzan.
Menurutnya, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp1,56 miliar. Namun, yang jauh lebih penting adalah dampak sosial dari keberhasilan pengungkapan tersebut karena berhasil mencegah ribuan orang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.
“Kami memperkirakan sekitar 10.410 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Setiap gram sabu yang berhasil kami sita merupakan upaya menyelamatkan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda,” katanya.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polresta Balikpapan dalam mendukung kebijakan nasional pemberantasan narkotika serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkoba.
AKBP Fauzan juga menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang diberikan akan sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan narkoba,” ujarnya.
Ia turut mengingatkan para pelaku agar tidak menjadikan Balikpapan sebagai lokasi peredaran maupun jalur distribusi narkotika.
“Kami tegaskan kepada para pengedar, kurir maupun bandar narkoba, jangan pernah menjadikan Balikpapan sebagai tempat beroperasi.
Kepolisian akan bertindak tegas sesuai hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Selain mengedepankan penegakan hukum, Polresta Balikpapan terus memperkuat strategi pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat serta membangun sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan berbagai elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi narkotika.
(Alfian)







