
SAMARINDA jurnalpolisi.id
Komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui hasil Operasi Antik Mahakam 2026.
Selama pelaksanaan operasi yang berlangsung pada 10–30 Juli 2026, Polresta Samarinda bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 56 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 74 orang tersangka.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polresta Samarinda, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H., didampingi Kabagops Kompol Zarma Putra, S.Sos., M.H., Kasatresnarkoba Kompol Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A., P.S. Kasihumas Ipda Arie Soeharyadi, S.H., serta para Kanit Reskrim Polsek jajaran.
Kapolresta Samarinda menjelaskan, dari total 74 tersangka yang diamankan, terdiri atas 4 Target Operasi (TO) dan 70 pelaku Non TO. Sementara itu, 27 perkara berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Samarinda, sedangkan 29 perkara lainnya merupakan hasil pengungkapan Unit Reskrim Polsek jajaran.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkotika, yakni 346,31 gram sabu, 44 butir pil ekstasi, 9,18 gram ganja, 2,53 gram tembakau sintetis, serta 59 cartridge etomidate yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar menegaskan bahwa keberhasilan Operasi Antik Mahakam 2026 merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelaku, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolresta.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang terus memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Melalui hasil Operasi Antik Mahakam 2026 ini, Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, terukur, dan berkelanjutan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya Indonesia yang semakin tangguh dalam memerangi kejahatan narkotika demi melindungi generasi bangsa.
( Alfian)




