
Bandung – jurnalpolisi.id
Jajaran Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Sukamanah, RW 002/RW 013, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 01.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, seorang terduga pelaku berinisial RH berhasil diamankan, sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., melalui Kapolsek Kiaracondong menjelaskan, peristiwa bermula dari kesalahpahaman yang berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban bernama Rian Permana.
Setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 mengenai adanya keributan di lokasi kejadian, Tim Prabu Polrestabes Bandung langsung menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan tindakan kepolisian. Petugas kemudian mengamankan beberapa orang guna dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Unit Reskrim Polsek Kiaracondong, diketahui bahwa sebagian dari mereka merupakan korban pengeroyokan sehingga penyelidikan lebih lanjut segera dilakukan untuk mengidentifikasi para pelaku.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil dalam waktu kurang dari 24 jam. Petugas berhasil menangkap RH di kediaman orang tuanya di kawasan Babakan Sentral, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Dari hasil pemeriksaan, RH diduga bersama sejumlah rekannya melakukan pengeroyokan terhadap korban. RH diduga mengayunkan senjata tajam jenis katana ke arah tubuh korban, sedangkan pelaku lainnya melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian wajah dan kepala korban. Usai melakukan aksinya, para pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Dalam proses pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis katana yang diduga digunakan saat kejadian. Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang masih terus dilakukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 262 Jo Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk aksi premanisme maupun tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui layanan kepolisian yang tersedia.
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polrestabes Bandung | 02/08/2026
JURNAL POLISI NEWS | (M.YP/TEAM/RED)




