Aceh Barat. jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat membekuk seorang pria berinisial EE (42) seorang buruh harian lepas karena diduga melecehkan seorang bocah perempuan berusia 11 tahun. Pria paruh baya tersebut sebelumnya diamankan oleh pihak keluarga yang kemudian menyerahkannya kepada polisi.
Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, personel langsung melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, Minggu, 10/5/2026.
Deno mengatakan insiden pelecehan tersebut diketahui terjadi di salah satu kawasan dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat pada Sabtu, 9/5/2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Keterangan yang didapat petugas, mulanya orang tua korban mendapat informasi dari istrinya terkait dugaan pelecehan yang dialami anak mereka.
Mendengar hal tersebut, langsung pulang ke rumah dan meminta keterangan dari korban. Keluarga kemudian memanggil terduga pelaku untuk dimintai penjelasan. EE mengakui perbuatannya sebelum dibawa ke Polres Aceh Barat guna diproses secara hukum,” jelasnya.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti guna melengkapi proses penyidikan. (*Tengku)