
BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Peredaran narkotika melalui jasa pengiriman kembali berhasil digagalkan aparat penegak hukum di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Tim gabungan yang terdiri dari Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, Tim Berantas Kanwil Bea Cukai, Tim K9 Ditsamapta, dan Tim K9 Bea Cukai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja yang dipesan secara daring.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AN (31). Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket berisi ganja dengan berat bruto sekitar 60 gram dan berat netto sekitar 35 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, setelah tim gabungan memperoleh informasi mengenai adanya paket kiriman yang diduga berisi narkotika di salah satu gerai jasa pengiriman di kawasan Manggar, Balikpapan.
Untuk memastikan isi paket, petugas melakukan pemeriksaan dengan melibatkan satwa K9 milik Bea Cukai dan Ditsamapta. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi keberadaan narkotika di dalam paket tersebut.
Petugas kemudian melakukan control delivery (CD) untuk mengungkap penerima paket. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah AN berhasil diamankan di kawasan Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi ganja dengan berat bruto sekitar 60 gram dan berat netto sekitar 35 gram. Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa kemasan paket, pakaian, telepon seluler, serta bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan pemesanan narkotika tersebut.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan yang ditempati AN di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital berukuran besar, kertas lintingan tembakau merek RAW, serta satu bundel plastik klip bening berukuran sedang.
Dari hasil pemeriksaan awal, AN mengaku memperoleh ganja tersebut setelah melakukan pemesanan melalui aplikasi Instagram. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok narkotika yang identitasnya telah diketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, AN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan Bea Cukai dalam mencegah sekaligus memberantas peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara kepolisian dan Bea Cukai dalam melakukan pencegahan serta pemberantasan peredaran narkotika. Pemanfaatan satwa K9 dalam pemeriksaan paket menjadi salah satu upaya untuk mendeteksi dan mengantisipasi masuknya narkotika melalui jasa pengiriman,” ujar Tedy.
Ia menegaskan, terhadap tersangka yang telah diamankan, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang terlibat.
Tedy juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Masyarakat diminta berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkotika. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya.
( Alfian )




