
Samarinda – jurnalpolisi.id
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) bersama seluruh jajaran terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau 3C.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers rekapitulasi pengungkapan perkara 3C periode 5 Juni hingga 13 Agustus 2026 yang digelar di Polresta Samarinda, Kamis (13/8/2026).
Dalam kurun waktu tersebut, Polda Kaltim dan jajaran berhasil mengungkap 138 laporan polisi (LP) perkara 3C dengan 148 orang diamankan, sementara 143 orang di antaranya dilakukan penahanan.
Dari keseluruhan perkara yang diungkap, sebanyak 90 LP merupakan kasus Curat, 5 LP Curas, dan 43 LP Curanmor.
Berdasarkan rekapitulasi tersebut, Polresta Samarinda mencatatkan angka pengungkapan tertinggi untuk perkara Curat dan Curanmor. Polresta Samarinda menangani 21 LP Curat dan 15 LP Curanmor selama periode tersebut.
Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan perkara 3C merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah Kalimantan Timur,” tegas Endar.
Menurutnya, selain penegakan hukum, langkah pencegahan dan peningkatan respons terhadap laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam menekan angka kriminalitas.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kesiapsiagaan personel serta kecepatan dalam merespons setiap laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat.
“Respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Hendri.
Dalam proses penanganan perkara, para tersangka dijerat sesuai dengan jenis dan keadaan tindak pidana yang dilakukan, di antaranya dengan ketentuan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Kaltim memastikan upaya pemberantasan kejahatan 3C akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Selain mengoptimalkan kegiatan kepolisian di lapangan, jajaran Polda Kaltim juga mendorong partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan setiap potensi maupun kejadian tindak pidana.
Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan perkara sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah Kalimantan Timur.
( Alfian )



