Bandung – jurnalpolisi.id
Kasus penganiayaan berat yang berujung meninggal dunia terjadi di sebuah kamar kost di Jalan Sandang No. 22, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, pada Jumat dini hari, 17/04/2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Peristiwa ini melibatkan seorang pria berinisial IS alias Bohim (43), warga Ujung Berung, sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula ketika korban berada di dalam kamar bersama seorang perempuan berinisial L, yang diketahui merupakan mantan istri tersangka. Situasi memanas dipicu rasa cemburu yang mendorong tersangka mendatangi lokasi tersebut.
Cekcok Berujung Kekerasan
Ketegangan antara korban dan tersangka berubah menjadi cekcok hingga berujung aksi kekerasan. Dalam kondisi tersebut, korban disebut melakukan pemukulan berulang kali terhadap tersangka. Terdesak oleh situasi, tersangka mengambil sebilah pisau yang berada di dalam kamar dengan tujuan awal untuk menakuti.
Namun, situasi tidak mereda. Korban tetap melakukan pemukulan hingga akhirnya tersangka mengarahkan pisau ke arah korban, mengenai bagian wajah dan tubuh. Luka yang dialami korban menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pelaku Sempat Melarikan Diri
Usai kejadian, tersangka bersama saksi L melarikan diri ke wilayah Cirebon. Tim gabungan dari Sat Reskrim Polrestabes Bandung, Resmob Polda Jawa Barat, serta Unit Reskrim Polsek Cinambo kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah keberadaan tersangka berhasil terdeteksi. Petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka ke Sat Reskrim Polrestabes Bandung, berikut barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Pernyataan Resmi Kepolisian
Plt. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton SH, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan dalam merespons kasus serius di wilayah hukum Kota Bandung.
Jeratan Hukum dan Imbauan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap persoalan sebaiknya diselesaikan secara bijak tanpa melibatkan kekerasan.
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polrestabes Bandung | 22/04/2026
JURNAL POLISI NEWS | (M.YP/TEAM/RED)