Balikpapan – jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur mengedukasi masyarakat terkait penerapan restorative justice (RJ) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana melalui program talkshow “Salam Presisi” yang digelar di Studio Balikpapan TV (BTV), Rabu (22/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Ps. Kanit 3 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Kaltim, AKP Dian Kusnawan, hadir sebagai narasumber dan memaparkan secara komprehensif konsep serta implementasi restorative justice dalam penanganan perkara.
AKP Dian menjelaskan bahwa restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan kondisi korban serta penyelesaian secara damai dengan melibatkan seluruh pihak terkait, tanpa harus melalui proses peradilan.
“Pendekatan ini mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama antara korban dan pelaku, sehingga dapat memberikan solusi yang lebih humanis,” ujarnya.
Ia menambahkan, konsep RJ sebenarnya telah lama diterapkan oleh penyidik, namun kini semakin diperkuat melalui regulasi terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 79 hingga Pasal 87.
Dalam praktiknya, penyelesaian perkara ringan di tingkat masyarakat dapat difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas melalui pendekatan kekeluargaan.
Sementara itu, untuk perkara yang ditangani penyidik, mekanisme RJ dilakukan melalui gelar perkara khusus dengan melibatkan tersangka, korban, penasihat hukum, serta keluarga korban guna mencapai kesepakatan.
Meski demikian, AKP Dian menegaskan bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui RJ. Penerapannya harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk adanya persetujuan dari korban serta pertimbangan terhadap jenis tindak pidana yang terjadi.
Selain membahas RJ, ia juga menguraikan tugas Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kaltim yang mencakup penanganan perkara pemilu dan pilkada, tindak pidana terorisme, kepemilikan senjata api, hingga bahan peledak.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan darurat 110.
“Laporan dinyatakan selesai apabila telah diterbitkan SP3 pada tahap penyelidikan atau penyidikan, atau dilanjutkan ke tahap II untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Menutup kegiatan, AKP Dian mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung upaya Polri dalam menghadirkan pelayanan yang berkeadilan dan humanis.
“Polri berkomitmen menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan melalui pendekatan damai,” pungkasnya ( Alfian )