Pesawaran, Lampung – jurnalpolisi.id
06 Mei 2026 Pemilik tanah di Desa Kebagusan, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, Sufiyawan, mengambil langkah tegas dengan memasang banner himbauan terkait keberadaan tiang jaringan internet (WiFi) yang berdiri di atas pekarangannya tanpa izin.
Dalam banner tersebut, Sufiyawan meminta pihak pemilik tiang untuk segera memindahkan fasilitas tersebut, mengingat lokasi tanah akan digunakan untuk pembangunan ruko. Ia juga memberikan tenggat waktu hingga pertengahan Mei 2026.
“Untuk pemilik tiang WiFi internet agar segera memindahkan tiang ini. Lokasi akan digunakan untuk pembangunan ruko,” demikian bunyi himbauan yang terpasang di lokasi.
Sufiyawan menegaskan, apabila himbauan tersebut tidak diindahkan hingga batas waktu yang ditentukan, dirinya akan mengambil langkah tegas. Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta dinas terkait untuk turun tangan guna mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.
Sebagai pemilik sah yang taat membayar pajak, Sufiyawan menilai dirinya memiliki hak penuh atas pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memastikan validitas informasi, awak media turut melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kebagusan, Tohir. Saat dimintai keterangan, Tohir menyatakan bahwa tidak ada izin yang diajukan oleh pihak pengusaha jaringan internet WiFi kepada pemerintah desa terkait penanaman tiang di tanah milik warga.
“Tidak ada izin ke desa terkait penanaman tiang jaringan internet WiFi di wilayah kami,” tegas Tohir.
Selanjutnya, awak media juga mengkonfirmasi Camat Gedung Tataan, Darlis, melalui pesan WhatsApp terkait kemungkinan adanya rekomendasi atau perizinan di tingkat kecamatan. Namun, Darlis memastikan bahwa pihaknya juga tidak pernah menerima atau mengeluarkan izin terkait hal tersebut.
“Tidak ada izin ke kecamatan,” ujarnya singkat.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat. Warga berharap Aparat Penegak Hukum dan dinas terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan jaringan internet tersebut, guna memastikan legalitas serta mencegah kerugian masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan, karena pemasangan fasilitas jaringan tanpa izin di lahan pribadi dinilai melanggar hak kepemilikan dan berpotensi menimbulkan sengketa. Masyarakat juga meminta agar pemerintah menertibkan pengusaha jaringan internet yang diduga tidak memiliki izin resmi agar tercipta ketertiban dan perlindungan bagi warga. (Feri)