
Cilacap, – jurnalpolisi.id
12 Juli 2026 – Pekerjaan pembangunan dam parit di wilayah Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap yang dikerjakan oleh Kelompok Tani (Poktan) Karya Mantap menuai kecurigaan. Hasil pemeriksaan tim investigasi di lokasi menunjukkan adanya indikasi pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, padahal proyek ini menggunakan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) bernomor 33.01.09.BANKON/Kpts/PPK.LIP.2.9.1/SPK/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026, proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp123.000.000,-. Pekerjaan ini direncanakan untuk lahan oncoran seluas 11 hektar, dengan lokasi tepat pada koordinat -7.271785 dan 108.515453.
Namun saat melakukan peninjauan langsung di lapangan, tim investigasi menemukan hal yang mencurigakan. Secara fisik terlihat pasangan bangunan hanya diletakkan di atas pondasi lama, tanpa ditemukan jejak atau bekas galian baru yang seharusnya dilakukan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pekerja yang terlibat mengaku telah melakukan penggalian sedalam 50.Cm, Akan tetapi, tim investigasi tidak menemukan sama sekali tanda-tanda atau sisa tanah hasil galian yang sesuai dengan kedalaman yang diklaim tersebut.
Hingga saat ini, tim investigasi belum mendapatkan tanggapan apapun dari pihak pengurus Poktan Karya Mantap yang diketuai oleh Afif Rifai. Berbagai upaya pendekatan telah dilakukan, namun pihak yang bertanggung jawab seolah menghindar dan belum bersedia memberikan penjelasan terkait temuan di lapangan.
Temuan ini menjadi sorotan lantaran menyangkut penggunaan dana negara yang seharusnya memberikan manfaat nyata bagi kelancaran irigasi dan produktivitas pertanian di wilayah setempat. Tim investigasi berencana akan melanjutkan penelusuran serta melaporkan temuan ini kepada instansi berwenang guna mendapatkan kejelasan dan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim Investigasi)



