
Labuhanbatu, Jurnalpolisi.id
Polres Labuhanbatu turun langsung ke lokasi. Jumat 17/7/2026, tim penyidik melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara di ruang kantor PT Hari Sawit Jaya, Dusun Sidomulyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir.
Olah TKP digelar untuk mengumpulkan bukti, mengidentifikasi jejak, dan menganalisis insiden dugaan pengeroyokan terhadap Manarsar Sitorus. Peristiwa itu diduga dilakukan oleh JS dan TS di area kantor perusahaan sawit tersebut.
Proses olah TKP berlangsung terbuka. Turut hadir dan menyaksikan langsung Manarsar Sitorus selaku korban, sejumlah saksi yang telah diperiksa, serta Humas PT HSJ Ray Saragih. Penyidik menyisir setiap sudut ruangan tempat kejadian.
Di hadapan penyidik, Manarsar Sitorus membeberkan kronologi. Ia menyebut JS dan TS mendobrak pintu ruangan secara paksa, lalu masuk dan memukulinya berulang kali. Aksi itu terjadi di hadapan saksi dan Humas PT HSJ.
“Kalau ada CCTV di ruangan itu, silakan dicek. Itu bisa jadi barang bukti kuat,” ujar Manarsar Sitorus , Ia berharap rekaman kamera pengawas dapat memperkuat laporan polisi LP/B/902/VI/2026.
Humas PT HSJ, Ray Saragih, membenarkan melihat kejadian tersebut. Saat dikonfirmasi penyidik di lokasi, ia menyatakan melihat langsung JS mengayunkan tangan dan memukul Manarsar Sitorus.
Keterangan senada disampaikan saksi Sucipto. Ia menuturkan JS dan anaknya TS menendang pintu ruang Maneger PNS di PT HSJ , lalu masuk dan menganiaya Manarsar Sitorus , Sucipto meminta aparat menindak tegas sikap arogan pelaku.
“Ini sudah keterlaluan. Kami minta hukum ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan perusahaan,” tegas Sucipto.
Penasihat Hukum korban, Purnawirawan AKBP Bambang Ardy, SH, MH, mengapresiasi langkah cepat penyidik. Ia memastikan proses hukum terus berjalan sesuai prosedur.
“Jumat 24/7/2026 mendatang, JS dan TS diagendakan dipanggil penyidik untuk pemeriksaan. Kami kawal kasus ini sampai tuntas,” ungkap Bambang Ardy.
Olah TKP ini menjadi langkah penting Polres Labuhanbatu untuk menguji kebenaran versi para pihak. Publik kini menunggu hasil pemeriksaan dan penetapan tersangka, agar keadilan bagi Manarsar Sitorus benar-benar ditegakkan.
Reporter JPN
Eka Hombing




