
Rokan Hulu,- jurnalpolisi.id
Unit Reserse Kriminal Polsek Rokan IV Koto berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar. Dalam operasi tersebut, polisi menyita enam paket sabu dengan berat kotor sekitar 25 gram, dua unit telepon genggam, timbangan digital, uang tunai jutaan rupiah, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, Pengungkapan kasus tersebut
di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (22/7/2026) Malam
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra S.I.K.M.Si melalui Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon SH di dampingi Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H. dalam keterangan Persnya memaparkan,
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Betung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rokan IV Koto AIPTU Hedriyanto, S.Pd.I. melaporkan informasi kepada Kapolsek. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan dilakukannya penyelidikan dan pembentukan tim untuk melakukan penindakan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A (21). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna hitam dan disembunyikan di dalam kloset kamar mandi. Barang haram tersebut memiliki berat kotor sekitar 25 gram dan diakui sebagai milik tersangka.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam masing-masing merek Samsung Galaxy A56 dan Oppo A78, uang tunai sebesar Rp5.550.000, satu dompet kecil berwarna hitam, satu skop pipet berwarna hitam, serta empat bungkus plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polres Rohul




