
SUKABUMI – jurnalpolisi.id
program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, memasuki penyesuaian skema pendistribusian bagi kelompok penerima manfaat 3B, yaitu balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Penyesuaian ini telah disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai petunjuk teknis (juknis) terbaru program MBG yang diselenggarakan gelar di Aula desa Cimahi Kecamatan Cicantayan, Kamis (27/8/2026).
Saat di wawancarai ketua pelaksana Farhan Mengatakan, Kegiatan tersebut tujuannya untuk menyampaikan ketentuan terbaru, akan tetapi menjadi forum untuk menyerap aspirasi, masukan, serta keluhan para kader-kader Posyandu terkait pelaksanaan program MBG yang terlah berjalan.
Berdasarkan arahan Badan Gizi Nasional (BGN), skema pendistribusian makanan bagi penerima manfaat 3B akan mengalami perubahan. Jika sebelumnya dalam satu minggu penerima mendapatkan dua kali menu basah dan satu kali menu kering, untuk ke depannya menu basah akan selalu dibagikan setiap hari senin hingga jum’at.
“Untuk skema 3B, yang sebelumnya dalam satu minggu terdiri dari dua kali menu basah dan satu kali menu kering, ke depannya akan menjadi menu basah disetiap harinya Dalam juknis sudah dijelaskan bahwa penerima manfaat 3B harus mendapatkan makanan setiap hari,” Ucap Farhan.
Sementara itu, penerima manfaat dari kalangan pelajar tetap mendapatkan layanan MBG setiap hari di sekolah, lima hari dalam satu minggu.
Kegiatan sosialisasi tersebut yang diikuti oleh seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di wilayah Kecamatan Cicantayan. Tercatat sebanyak 10 SPPG terlibat dalam pelaksanaan program MBG di wilayah tersebut.
Hadir dalam kegiatan tersebut, para kepala SPPG beserta ahli gizi yang memiliki peran penting dalam penyusunan menu makanan bagi para penerima manfaat.
Lanjut Farhan, selain itu kegiatan ini yang diikuti oleh unsur pemerintah desa, koordinator kader, serta kader Posyandu dari seluruh desa di Kecamatan Cicantayan. Secara keseluruhan, sekitar 35 peserta hadir dalam kegiatan tersebut.
Sosialisasi juga dibuka oleh Sekretaris Desa sebagai perwakilan pemerintah desa.
Dalam pelaksanaan skema baru tersebut, pihak MBG Berharap seluruh penerima manfaat dan kader Posyandu dapat memahami perubahan ketentuan agar pelaksanaan tersebut berjalan dengan baik dan lancar,” terangnya.
“Kami berharap penerima manfaat maupun ibu-ibu kader, khususnya di Kecamatan Cicantayan, dapat memahami aturan dan skema baru ini. Mudah-mudahan pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan.
Terkait menu makanan yang dinilai kurang sesuai, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Ia juga mengatakan, untuk kedepannya, di tingkat Kecamatan Cicantayan juga diharapkan tersedia kanal pengaduan khusus berupa tautan yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan, keluhan, maupun masukan terkait menu dan pelaksanaan program MBG.
Keberadaan saluran pengaduan tersebut dinilai penting agar setiap masukan dari masyarakat dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan program.
Sementara itu, terkait perbedaan menu antara penerima manfaat 3B dengan kelompok penerima lainnya, saat ini menu yang diberikan masih relatif sama, khususnya bagi balita berusia di atas dua tahun.
Dengan adanya sosialisasi juknis terbaru ini, pelaksana program MBG di Kecamatan Cantayan berharap perubahan skema pendistribusian dapat berjalan secara optimal, merata, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Neng Nur




