PANGANDARAN – Jurnalpolisi.id
Praktik pinjaman uang dengan skema yang menghancurkan finansial dan mental warga kembali terkuak di wilayah Padaherang, Pangandaran. Menggunakan topeng “pinjaman instan”, oknum pemberi modal diduga melakukan intimidasi brutal terhadap perantara setelah bunga yang dipatok melambung tinggi hingga berkali-kali lipat dari utang pokok.
Seorang ibu rumah tangga berinisial R, yang bertugas sebagai koordinator nasabah bagi terduga rentenir berinisial Y, kini hidup dalam ketakutan. R mengungkap skema “bunga berbunga” yang dianggap tidak masuk akal dalam transaksi tersebut.
Data Transaksi yang Fantastis
Berdasarkan pengakuan R, beban finansial yang ditanggung nasabah sangat kontras dengan jumlah pinjaman awal:
*-Pinjaman Pokok: Rp25 Juta.
*-Bunga yang Sudah Dibayar: Rp56 Juta.
*-Total Setoran (Transfer): Rp75 Juta.
Meskipun total uang yang dikembalikan sudah mencapai tiga kali lipat dari pinjaman awal, tekanan terhadap R tidak kunjung mereda. Ia mengaku diburu oleh suami pemberi modal berinisial S karena adanya sisa tunggakan dari nasabah lain.
”Hanya tersisa sisa tunggakan Rp6,5 juta dari dua nasabah yang macet, tapi saya yang ditekan habis-habisan dan diancam akan diramaikan serta dipolisikan oleh S,” ujar R dengan nada cemas.
Perantara Sebagai “Bumper” Intimidasi
Marjuki W, rekan yang mendampingi R, menyampaikan bahwa posisi R sangat rentan. R yang awalnya hanya berniat membantu menyalurkan pinjaman, kini justru menjadi sasaran tembak atas kemacetan pembayaran nasabah lain.
”Ini sudah masuk ranah penekanan yang tidak sehat. Pihak pemberi modal terus mendesak R secara instan, padahal nasabah yang bersangkutan sudah berkomitmen akan melunasi setelah aset rumahnya terjual,” tegas Marjuki.
Kasus ini menjadi potret nyata bahaya Pinjaman Pribadi (Pinpri) ilegal yang memiliki ciri-ciri:
1).Bunga Selangit: Tarif mencapai 13% lebih, jauh di atas batas kewajaran perbankan.
2).Tanpa Kontrak Jelas: Menawarkan kemudahan instan tanpa transparansi hukum.
3).Penagihan Agresif: Menggunakan teror psikologis dan ancaman pidana sebagai alat pemerasan.
Imbauan PPWI: Jangan Takut Lapor
Menanggapi fenomena ini, Mulyadi Tanjung dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menghimbau masyarakat Padaherang agar tidak tergiur dengan kemudahan pinjaman tanpa jaminan dari perorangan. Ia menegaskan bahwa segala bentuk ancaman dan pemerasan adalah pelanggaran hukum.
”Masyarakat jangan takut. Jika ditemukan unsur pengancaman, segera lapor ke pihak kepolisian. Praktik lintah darat seperti ini harus diproses secara hukum agar tidak semakin banyak korban yang berjatuhan,” pungkas Mulyadi tegas.
(Tim/Red)