TANGERANG – jurnalpolisi.id
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok proyek pengadaa dan program pemberangkatan umroh kembali mencuat di Kota Tangerang. Seorang pengusaha bernama H. Erik Rafikana resmi melaporkan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota setelah mengaku mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/1289/VI/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Juni 2026.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula pada tahun 2025 ketika dirinya diperkenalkan kepada seseorang berinisial Ery Prima R. oleh seorang saksi. Dalam pertemuan tersebut, Ery disebut mengaku staff/karyawan PT OTO Multiartha serta memperlihatkan atribut dan kartu identitas yang diklaim berasal dari perusahaan pembiayaan tersebut.
Kepada korban, terlapor menyampaikan adanya program pemberangkatan umroh plus wisata Turki bagi sekitar 380 agen dengan nilai proyek mencapai Rp21 miliar. Bahkan, menurut korban, terlapor juga memperlihatkan dokumen yang disebut sebagai Surat Keputusan Penunjukan Pemenang dengan nomor SK021/OTO/IV/2025 sebagai bukti bahwa proyek tersebut benar-benar ada dan dimenangkan oleh perusahaan korban.
Tidak hanya itu, korban juga diperkenalkan kepada seorang pengusaha berinisial Indyrat Kamasari yang disebut sebagai rekan bisnis dan kontraktor terlapor. Untuk meyakinkan korban, keduanya diduga menunjukkan sejumlah dokumen tagihan proyek pengadaan material dan proyek kendaraan listrik yang diklaim segera cair dari perusahaan mobil ev BYD (build your dream).
Berbekal keyakinan tersebut, korban akhirnya menyerahkan dana secara bertahap dengan total Rp250 juta melalui transfer ke rekening yang disebutkan oleh terlapor.
Namun setelah melewati jangka waktu yang dijanjikan, dana tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Korban mengaku telah beberapa kali meminta pertanggungjawaban hingga melayangkan somasi. Bahkan, kedua pihak disebut sempat membuat surat pernyataan komitmen pengembalian dana berikut kompensasi kerugian korban sebesar 10 persen setiap bulan.
“Awalnya saya percaya karena yang bersangkutan mengaku staff oto dan menunjukan identitas karyawan oto, serta menunjukan surat penunjukan pemenang, hingga berbagai dokumen pendukung lainnya. Saya menganggap proyek tersebut benar-benar ada. Setelah waktu berjalan dan tidak ada realisasi, saya mulai melakukan pengecekan lebih mendalam,” ujar H. Erik Rafikana.
Menurut H. Erik, hasil penelusuran yang dilakukan justru menimbulkan banyak pertanyaan.
“Saya kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak OTO Finance pusat terkait program umroh plus wisata Turki yang disebut-sebut bernilai miliaran rupiah itu. Dari hasil komunikasi yang kami lakukan, kami memperoleh informasi bahwa program sebagaimana yang dijelaskan kepada saya tidak ditemukan. Dari situ saya mulai merasa ada sesuatu yang tidak beres,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sejumlah dokumen yang sebelumnya ditunjukkan kepada dirinya kini menjadi bagian dari bahan laporan yang telah diserahkan kepada penyidik.
“Saya merasa telah dibujuk dan diyakinkan dengan berbagai dokumen, surat penunjukan, serta cerita mengenai proyek-proyek besar. Yang membuat saya prihatin, apabila dugaan ini benar, bisa jadi bukan hanya saya yang menjadi korban. Karena cara meyakinkannya sangat sistematis dan terstruktur,” katanya.
Kuasa Hukum: Ada Dugaan Rangkaian Perbuatan yang Harus Diusut Tuntas
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan sekadar persoalan utang piutang biasa, melainkan terdapat dugaan adanya rangkaian perbuatan yang sejak awal dilakukan dengan cara memberikan informasi yang diduga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Kami melihat terdapat dugaan penyampaian informasi yang menimbulkan keyakinan pada klien kami untuk menyerahkan sejumlah dana. Mulai dari pengakuan memiliki akses terhadap proyek besar, penggunaan atribut tertentu, penyampaian dokumen penunjukan, hingga adanya janji pengembalian dana dalam waktu singkat. Semua itu akan kami serahkan kepada penyidik untuk diuji dan diverifikasi secara hukum,” ujar kuasa hukum korban.
Menurutnya, penyidik perlu mendalami asal-usul dokumen yang digunakan, status hubungan para pihak dengan perusahaan yang disebut-sebut dalam perkara tersebut, serta aliran dana yang telah diterima.
“Kami berharap penyidik memanggil seluruh pihak terkait, memeriksa dokumen-dokumen yang digunakan untuk meyakinkan korban, termasuk melakukan klarifikasi kepada perusahaan yang namanya dicatut dalam perkara ini. Jika memang terdapat penggunaan identitas, atribut, atau dokumen tanpa kewenangan yang sah, tentu hal tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kejadian serupa.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun apabila ada pihak lain yang merasa mengalami peristiwa serupa dengan modus yang sama, kami mendorong agar mereka melapor kepada aparat penegak hukum sehingga fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara terang,” katanya.
Polisi Terima Laporan
Dalam laporan yang diterima Polres Metro Tangerang Kota, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana tercantum dalam laporan polisi yang telah diterbitkan pada 10 Juni 2026.
Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota. Semua pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang disebut dalam laporan maupun pihak PT OTO Multiartha belum memberikan keterangan resmi yang dapat dimuat dalam pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.