BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan mengamankan satu unit truk bermuatan kayu ulin yang diduga menggunakan dokumen palsu di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penindakan tersebut dilakukan pada 20 April 2026 setelah petugas menemukan adanya kejanggalan pada dokumen pengangkutan kayu berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).
Dokumen tersebut diduga tidak sesuai dengan muatan yang diangkut.
Komandan Lanal Balikpapan Kolonel Laut Topan Agung Yuwono S.H.M.M.D.S menyampaikan bahwa truk beserta sopir dan kernet langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kayu ulin tersebut berasal dari Samarinda dan rencananya akan dikirim ke Parepare, Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Berdasarkan pengembangan informasi, tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan bersama Lanal Balikpapan kemudian bergerak ke lokasi gudang asal muatan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan indikasi upaya pengosongan gudang untuk menghilangkan barang bukti.
Dua orang yang berada di lokasi turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 21 April 2026, pihak Gakkum Kehutanan menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap pemilik kayu serta aktor utama di balik jaringan pengiriman ilegal tersebut.
Sementara itu, truk beserta sekitar 6 meter kubik kayu ulin telah disita sebagai barang bukti. Area gudang juga telah dipasangi garis penyegelan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Kayu ulin merupakan salah satu jenis kayu endemik Kalimantan yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dikenal sangat kuat serta tahan terhadap air, rayap, dan cuaca ekstrem. Karena pertumbuhannya yang lambat, kayu ini termasuk dalam kategori yang rentan terhadap praktik pembalakan liar dan perdagangan ilegal.
( Alfian )