Empat Lawang jurnalpolisi.id
Polda Sumatera Selatan bersama Polres Empat Lawang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja berskala besar melalui operasi gabungan, Jumat (24/4/2026). Dalam operasi tersebut, aparat berhasil membongkar ladang ganja seluas 20 hektare di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, serta menyita 220 kilogram ganja kering siap edar.
Operasi dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Yulian Perdana, bersama Kapolres Empat Lawang, Abdul Aziz Septiadi.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan sejak Februari 2026 yang berhasil mengungkap jaringan distribusi ganja lintas wilayah hingga Pulau Jawa.
Tersangka utama berinisial PD alias Pinhar ditangkap di kawasan loket bus Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi ladang ganja aktif di wilayah Empat Lawang.
Di lokasi, petugas menemukan tanaman ganja yang masih aktif serta barang bukti ganja kering dalam jumlah besar yang telah dikemas untuk diedarkan. Selain itu, polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor, dokumen kepemilikan lahan, serta peta lokasi ladang ganja.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui mengendalikan seluruh proses, mulai dari penanaman hingga distribusi, dan telah menjalankan aktivitas tersebut sejak 2024. Jaringan ini disebut menyasar wilayah Empat Lawang, Palembang, hingga Pulau Jawa.
Polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Yulian Perdana, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah tegas dalam memutus rantai peredaran narkotika dari hulu hingga hilir.
“Seluruh rantai produksi hingga distribusi berhasil kami ungkap. Barang bukti ratusan kilogram ganja ini berhasil diamankan sehingga tidak beredar di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Empat Lawang Abdul Aziz Septiadi menyatakan pihaknya akan terus memburu pelaku lain serta melakukan pendekatan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi salah satu capaian besar dalam pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
“Ini bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, tidak hanya di sisi peredaran, tetapi juga memutus sumber produksi,” tegasnya.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus hingga seluruh jaringan terungkap, sekaligus mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkotika.
( Alfian )