
Karimun Kepri jurnalpolisi.id
Sengketa lahan seluas 112 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, kian memanas dan menuai sorotan luas. Setelah keluarga Siti Madinatul Munawaroh dan suaminya, Atan, dilaporkan ke Polda Kepri, Ketua PWDPI Kepri, Hatik Hidayati Setiowati, menyayangkan keras sikap yang dianggap dzalim terhadap warga yang telah merawat lahan tersebut selama hampir enam dekade.
Menurut Hatik, tindakan berupa ucapan yang mengintimidasi hingga melaporkan ke pihak berwajib terasa tidak adil, mengingat sejarah penguasaan yang sudah berlangsung sangat lama.
“Keluarga Siti dan Atan itu telah merawat, mengelola, dan menjadikan lahan itu sumber penghidupan selama 58 tahun lamanya. Sudah sepantasnya mereka mendapatkan keadilan sesuai aturan Undang-Undang Pokok Agraria, bukan malah diusir, diteror kata-kata kasar, atau berusaha dijebak agar dipenjarakan,” tegas Hatik dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).
Dasar Status Tanah Menurut Keppres 32 Tahun 1972
Ia juga menyinggung status hukum awal lahan tersebut yang dulunya merupakan hak milik menurut hukum barat milik warga asing Lim Hong Mok. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1972 tentang Konversi Hak-Hak Atas Tanah Menurut Hukum Barat Menjadi Hak-Hak Menurut Undang-Undang Pokok Agraria, disebutkan:
Pasal 2 Ayat (1): “Hak milik atas tanah menurut hukum barat yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan tidak dikonversi menjadi hak milik, hak guna usaha, atau hak guna bangunan menurut Undang-Undang Pokok Agraria, berubah statusnya menjadi tanah negara.”
Pasal 5 Ayat (1): “Pemberian hak baru atas tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diprioritaskan kepada rakyat yang telah menguasai dan mengelola tanah tersebut secara nyata untuk keperluan pemukiman, usaha pertanian, atau perkebunan guna meningkatkan kesejahteraannya.”
“Artinya, tanah yang sudah kembali menjadi tanah negara ini wajib diprioritaskan haknya kepada yang benar-benar menggarap. Lalu kenapa tiba-tiba muncul surat-surat atas nama Junaidi? Padahal yang tercatat mengelola secara terus-menerus adalah keluarga almarhum Ameng,” tanya Hatik.
Ia menambahkan, keabsahan dokumen yang dimiliki Junaidi dan kemudian dijual ke Ahyan patut dipertanyakan dan diperiksa secara menyeluruh.
“Surat-surat itu diragukan keaslian dan kebenaran isinya. Ada data yang tidak masuk akal, ada dugaan pemalsuan, dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ini yang harus ditelusuri aparat, bukan langsung menganggap laporan adalah kebenaran mutlak,” tegasnya lagi.
Imbauan Tegas kepada Aparat Penegak Hukum
Kepada aparat penegak hukum (APH), Ketua PWDPI Kepri menyampaikan pesan agar bekerja dengan hati-hati, adil, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Saya ingatkan, lebih baik membebaskan 1.000 orang yang mungkin bersalah, daripada membuat satu orang yang tidak bersalah menderita, tertekan, hingga kehilangan mata pencaharian dan kebebasannya. Dalam membuat Berita Acara Pemeriksaan maupun menentukan status tersangka, harus sangat teliti, tidak tergesa-gesa, dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau harta,” tutup Hatik Hidayati Setiowati.
Kronologi & Fakta Lapangan
Lahan seluas 112 hektare ini awalnya adalah kebun karet milik warga asing Lim Hong Mok. Sejak 1968, dijaga dan dikelola oleh Ameng bersama Jihai. Setelah Jihai berhenti mengelola pada 1975, Ameng melanjutkan sendiri hingga meninggal dunia, dan hak pengelolaan diteruskan kepada anaknya, Siti, serta suaminya, Atan.
Persoalan muncul pada 2004, saat Junaidi (anak Jihai) datang mengaku sebagai pemilik. Pada 2010, Junaidi menerbitkan 59 surat keterangan sporadik, lalu menjual lahan tersebut kepada Ahyan seharga Rp1 miliar. Dokumen ini mengandung sejumlah kejanggalan:
- Menyebut Junaidi telah menggarap sejak 1970, padahal ia lahir pada tahun yang sama.
- Diduga terdapat pemalsuan tanda tangan almarhum Ameng.
- Gambar situasi tahun 1971–1974 yang dijadikan dasar bukan bukti kepemilikan, sebagaimana jawaban resmi Kanwil ATR/BPN Kepri.
Situasi makin memanas pada April 2025, saat mantan Gubernur dan mantan Bupati Karimun Nurdin Basirun datang ke lokasi bersama Ahyan, mengklaim lahan itu miliknya, menyinggung kandungan bauksit bernilai triliunan rupiah, serta melontarkan ucapan yang dianggap mengintimidasi. Sejak itu dipasang plang larangan, keluarga tidak bisa menggarap, dan akhirnya dilaporkan ke Polda Kepri pada 24 April 2026.
Dasar Hukum yang Memperkuat Posisi Keluarga
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA)
- Pasal 6: Hak atas tanah memiliki fungsi sosial; pemilik wajib mengelola, jika dibiarkan hak bisa gugur.
- Pasal 10 & 15: Hak dibuktikan dengan penguasaan nyata, terus-menerus, dan itikad baik.
- Pasal 19: Jika dokumen tidak lengkap, hak tetap bisa didaftarkan berdasarkan fakta penguasaan. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997
- Pasal 24 Ayat (2): Penguasaan minimal 20 tahun sudah cukup syarat hukum; di sini sudah 58 tahun.
- Pasal 32 Ayat (2): Pejabat wajib mempertimbangkan fakta pemegang dokumen tidak pernah mengelola atau mengajukan keberatan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Pasal 1963: Menguasai 20 tahun sudah cukup dasar hak; 30 tahun tidak butuh bukti tertulis lagi.
- Pasal 1966: Diamnya pemilik selama puluhan tahun dianggap persetujuan diam-diam.
- Pasal 1365: Klaim yang muncul belakangan dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.
Permen ATR/BPN No. 24 Tahun 2022
- Surat keterangan sporadik hanya alat bantu, bukan bukti mutlak; jika isinya tidak benar, batal demi hukum.
Kuasa hukum keluarga, Ilpan Rambe, menegaskan bahwa posisi kliennya lebih kuat secara hukum. “Ini bukan penyerobotan, tapi mempertahankan hak yang sudah dijaga turun-temurun. Ada indikasi jelas sengketa ini muncul karena nilai ekonomi bauksit yang sangat tinggi,” ujarnya.
Saat ini, pengaduan telah disampaikan ke Kementerian ATR/BPN, Kehutanan, Komisi III DPR RI, dan Satgas PKH agar kasus ini diawasi dan diselesaikan secara adil tanpa tekanan pihak manapun.(ENeng)




