
DUMAI – jurnalpolisi.id
Dugaan pengalihan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Dumai dari satu daerah pemilihan (dapil) ke dapil lain menjadi perhatian sejumlah pihak. Isu tersebut mencuat setelah beredarnya unggahan di media sosial yang diduga dibuat oleh seorang anggota DPRD Kota Dumai dari Fraksi PKS.
Dalam unggahan Facebook tertanggal 28 Juni, akun tersebut menuliskan, “Alhamdulillah aspirasi kami yang diusulkan sudah terealisasi. Peningkatan Jalan Kenari I Gang Merak Kelurahan STDI. Semoga bermanfaat untuk masyarakat. Amin.”
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota DPRD yang diduga membuat unggahan tersebut berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Dumai Kota dan Kecamatan Dumai Selatan. Sementara lokasi proyek yang disebutkan berada di Jalan Kenari I Gang Merak RT 15, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, yang berada di wilayah dapil berbeda.
Atas adanya informasi tersebut, media ini berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, S.A.B., melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Secara normatif, Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang diperoleh anggota DPRD melalui kegiatan reses dan mekanisme lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Pokir mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan perencanaan pembangunan daerah, termasuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dalam praktiknya, usulan Pokir menjadi bagian dari proses penyusunan rencana pembangunan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) bersama pemerintah daerah.
Sejumlah regulasi dan pedoman dari pemerintah menekankan bahwa pelaksanaan Pokir harus mengikuti mekanisme perencanaan, penganggaran, serta memperhatikan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kesesuaian dengan aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD.
Terkait kemungkinan adanya perubahan atau penyesuaian lokasi usulan pembangunan antarwilayah, hal tersebut pada prinsipnya harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta menjadi bagian dari proses pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah.
Karena itu, informasi mengenai dugaan pengalihan Pokir dalam perkara ini masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk anggota DPRD yang bersangkutan, Ketua DPRD, maupun Pemerintah Kota Dumai, agar diperoleh penjelasan yang utuh mengenai mekanisme dan dasar pengambilan kebijakannya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik demi menjaga keberimbangan, akurasi informasi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.(Dhi/Tim)




