
CIREBON KOTA, jurnalpolisi.id
Kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan seorang ibu berinisial Ayu Suyata terhadap terduga berinisial RP di wilayah hukum Polres Cirebon Kota masih menjadi perhatian. Pihak pelapor berharap proses penanganan perkara tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ayu Suyata selaku orang tua korban menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut telah disampaikan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota pada 7 Mei 2026. Menurut keterangannya, laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya pihak pelapor menjalani pemeriksaan lanjutan pada 11 Mei 2026.
Ayu juga menyebut telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 21 Juni 2026. Namun, terkait perkembangan terbaru perkara tersebut, pihaknya berharap memperoleh kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Saat dikonfirmasi pada 7 Juli 2026, Ayu membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan perkara tersebut kepada Polres Cirebon Kota. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban.
Terkait adanya upaya perdamaian, Ayu mengaku bahwa dirinya pernah terlibat dalam proses tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa proses perdamaian yang terjadi menurut versinya berlangsung dalam kondisi yang membuat dirinya merasa berada dalam tekanan dan adanya bujuk rayu dari pihak tertentu.
Atas kondisi tersebut, Ayu menyatakan tetap meminta agar laporan yang telah dibuatnya ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan akan terus mengawal proses tersebut bersama sejumlah pihak yang mendampinginya.
“Harapan kami perkara ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan keadilan serta perlindungan bagi korban,” ujar Ayu.
Sementara itu, salah seorang pemerhati yang turut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut meminta aparat penegak hukum, khususnya Unit PPA Polres Cirebon Kota, untuk menangani laporan secara profesional dan melakukan langkah hukum sesuai hasil penyelidikan serta penyidikan.
Menurutnya, keberadaan proses perdamaian tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan perkara telah selesai, karena seluruh proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerhati tersebut juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum serta proses peradilan.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai status hukum terduga RP dan langkah penanganan terbaru dari Polres Cirebon Kota belum diperoleh secara lengkap. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak Polres Cirebon Kota maupun pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.
Tim Jabar




