
BANDUNG, jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengungkap puluhan kasus dugaan peredaran narkotika selama periode Mei hingga Juli 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 119 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, polisi menyebut tujuh tersangka merupakan residivis dalam perkara serupa. Pengungkapan dilakukan melalui 65 laporan polisi yang terdiri atas 41 kasus dugaan peredaran sabu, 19 kasus sintetis (sinte), tiga kasus ganja, satu kasus ekstasi, dan satu kasus peredaran obat keras tertentu (OKT).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung AKP Made Putra Yudistira mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Pemberantasan narkoba terus kami lakukan secara masif. Seluruh pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara berkesinambungan,” ujar Made saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (29/7/2026).
Sita 1,5 Kilogram Sabu hingga 1 Juta Pil OKT
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.519,90 gram sabu, 330,27 gram sinte, 181,90 gram ganja, 44 butir ekstasi, serta 1.000.072 butir obat keras tertentu (OKT) dari berbagai jenis.
Polisi menyebut para tersangka menggunakan sejumlah modus untuk menghindari pengawasan aparat. Salah satunya dengan memanfaatkan jasa kurir serta sistem titik koordinat atau maps, di mana barang diduga narkotika ditempatkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
Salah satu modus yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut adalah penyamaran paket sabu menggunakan material menyerupai semen.
Menurut polisi, paket tersebut terlebih dahulu dibungkus menggunakan plastik, kemudian dilapisi semen sehingga secara kasatmata tampak seperti material bangunan.
“Modus ini sengaja dilakukan untuk mengelabui aparat penegak hukum agar paket tersebut tidak dicurigai sebagai narkotika,” kata Made.
Majalaya Jadi Lokasi Pengungkapan Sabu Terbesar
Salah satu pengungkapan dengan barang bukti terbesar terjadi di wilayah Kecamatan Majalaya. Polisi mengamankan sekitar 1,1 kilogram sabu yang telah disamarkan menggunakan lapisan menyerupai semen.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di kawasan Perumahan Cicalengka, Desa Narawita, dengan barang bukti sekitar 20,80 gram.
Sementara itu, polisi memetakan sejumlah wilayah yang dinilai masih menjadi titik rawan transaksi narkotika, di antaranya Kecamatan Baleendah, Ciparay, dan Cicalengka.
Untuk perkara dugaan peredaran obat keras tertentu, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap tersangka berinisial RG. Polisi menduga terdapat jaringan pemasok dari Aceh dan masih mendalami keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.
Terancam Hukuman Berat
Para tersangka dalam perkara narkotika dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114, sesuai dengan peran dan dugaan tindak pidana masing-masing.
Sementara untuk perkara peredaran obat keras tertentu, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polresta Bandung menyatakan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan melalui penyelidikan, pengembangan jaringan, serta pemetaan wilayah yang dinilai rawan.
Upaya tersebut ditujukan untuk menekan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang sekaligus mencegah dampaknya terhadap masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.
(Tanjung Hamirzen)



