
BANYUWANGI, jurnalpolisi.id
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan guru ngaji di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, memasuki tahap baru. Kuasa hukum korban mengajukan permohonan restitusi dan pemulihan anak melalui penyidik Polresta Banyuwangi.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan hak korban atas ganti rugi dan pemulihan psikologis dapat diproses sesuai ketentuan.
Kuasa hukum pelapor, Tedjo Rifai, mengatakan berkas permohonan resmi telah diserahkan kepada penyidik pada Kamis (10/9/2026). Surat tersebut sebelumnya disusun tertanggal 5 September dan diajukan agar diteruskan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Tedjo menjelaskan, permohonan itu berkaitan dengan fasilitasi restitusi, yakni bentuk ganti kerugian materiil bagi korban, sekaligus pemulihan kondisi anak yang diduga menjadi korban tindak pidana seksual. Ia menilai koordinasi antara penyidik dan LPSK penting agar hak korban dapat dipenuhi sejak tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, pihak kuasa hukum juga menyebut ada dugaan jumlah korban lebih dari satu orang. Namun, informasi itu masih berkaitan dengan proses penanganan perkara yang terus berjalan di kepolisian.
Di sisi lain, penyidik Polresta Banyuwangi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Menurut Tedjo, proses tersebut masih wajar karena penyidik disebut menghadapi kendala saat memeriksa saksi yang juga berstatus korban.
Untuk mempercepat proses restitusi, tim kuasa hukum berencana mengirim surat langsung ke LPSK agar asesmen kebutuhan korban dapat berjalan seiring dengan penyidikan. Harapannya, saat berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, dokumen restitusi sudah turut dilengkapi.
Banyuwangi, 10 September 2026
Jurnalis: Boby
Sumber: Kuasa Hukum Korban Tedjo Rifai



