Sarolangun– jurnalpolisi.id
Guna menjaga keselamatan berlalu lintas serta mencegah aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di jalan raya, Kapolsek Limun Iptu Usaha Sitepu, S.H memimpin langsung kegiatan pemasangan marka kejut di sejumlah titik di depan Mako Polsek Limun,.
Selasa (19/5/2026),Kegiatan pemasangan marka kejut tersebut dilakukan bersama personel Satlantas Polres Sarolangun dan unsur Pemerintah Kecamatan Limun sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polsek Limun.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah,S.Ik.,M.H saat dimintai keterangan oleh awak media Jurnal Polisi News melalui Kapolsek Limun Iptu Usaha Sitepu, S.H menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polri, khususnya Polsek Limun, dalam mencegah terjadinya aksi kebut-kebutan atau balap liar di jalan raya yang kerap menggunakan knalpot brong sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Pemasangan marka kejut ini bertujuan agar pengendara dapat mengurangi kecepatan kendaraan ketika melintas, sehingga tercipta keamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan lainnya,” ujar Kapolsek.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak melakukan aksi balap liar maupun menggunakan knalpot brong karena selain mengganggu ketertiban umum juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Selain itu menggunakan knalpot brong(bising) melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan,dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan penjara dan denda sebanyak RP.250.000.
Dengan adanya pemasangan marka kejut tersebut, diharapkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kecamatan Limun dapat terus terjaga dengan baik,tandasnya.”(Dedi)