Samarinda jurnalpolisi.id
Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Ulu yang dipimpin oleh AKP H. Asriadi S.H.M.H berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang mahasiswa mengalami luka tembak di bagian kepala. Pelaku berinisial MZ berhasil diamankan kurang dari empat jam setelah kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 12 Juni 2026, sekitar pukul 22.25 WITA di kawasan Jalan P. Suryanata, Perumahan Graha Indah, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami luka tembak pada bagian belakang kepala sebelah kiri saat baru pulang dari kampus. Ketika hendak memarkirkan sepeda motor di depan rumahnya, korban tiba-tiba mendengar suara letusan sebelum akhirnya terjatuh sambil memegang bagian kepalanya yang terluka.
Keluarga korban mengetahui kejadian tersebut setelah menerima informasi bahwa korban telah berada di rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Merasa keberatan atas peristiwa yang menimpa anaknya, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi dan pendalaman di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Pada Sabtu dini hari, 13 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, tim kepolisian berhasil mengamankan MZ di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam proses penyelidikan awal, tersangka diduga melakukan aksi penganiayaan menggunakan senjata rakitan jenis senapan angin. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan penyidik.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senapan angin rakitan jenis CPC 4000, amunisi senapan angin, proyektil bekas tembakan, sepasang sarung tangan medis, jaket berwarna hitam, celana panjang hitam, serta dokumen visum et repertum korban.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian menegaskan akan terus mendalami motif pelaku dan melengkapi berkas perkara guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kondisi korban masih dalam pemantauan medis setelah mengalami luka tembak di bagian kepala.
Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum mengingat penggunaan senjata dalam tindak pidana berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya kepemilikan atau penggunaan senjata secara ilegal yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban umum.
( Alfian )