
Bandung – jurnalpolisi.id
Polrestabes Bandung memastikan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (jambret) yang sempat viral di media sosial benar terjadi di Jalan Lengkong Besar, Kota Bandung.
Kepastian tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pengecekan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Lengkong AKP Aldy Lazzuardy, S.S.T.K., S.I.K., M.H. dan Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah Murdiani, S.H., menyampaikan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 05.19 WIB.
Saat itu, korban sedang berjalan menuju apotek sambil menggunakan telepon genggam. Korban kemudian dipepet oleh seorang pengendara sepeda motor matik berwarna putih. Pelaku diduga merampas telepon genggam korban sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12,5 juta. Polisi telah mengumpulkan rekaman CCTV dari sejumlah titik di sekitar lokasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Korban juga telah diarahkan untuk membuat laporan resmi guna mendukung proses penanganan perkara dan pengungkapan pelaku.
Polrestabes Bandung menegaskan setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana, termasuk yang beredar melalui media sosial, akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.
Dikeluarkan oleh Polrestabes Bandung | 29/07/2026
JURNAL POLISI NEWS | (M.YP/TEAM/RED)




