Jakarta – Jurnalpolisi.id
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) Reda Manthovani menyatakan bahwa jajaran intelijen kini turut memantau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah.
Menurut Reda, pengawasan ini dilakukan melalui sistem pelaporan yang melibatkan langsung para penerima manfaat, seperti kepala sekolah, guru, hingga siswa.
Laporan tersebut dapat disampaikan melalui hotline maupun tautan khusus yang telah disiapkan.“Ada pengembangan, di mana kami memberikan akses kepada penerima manfaat untuk melaporkan langsung kualitas produk MBG,” ujar Reda di Jakarta, Minggu (19/04/2026).
Aduan yang masuk nantinya akan dihimpun melalui aplikasi Jaga Desa. Menariknya, laporan tidak hanya terkait kekurangan, tetapi juga apresiasi terhadap kualitas makanan yang diterima.Reda menegaskan, pihak sekolah dipersilakan melapor apabila makanan yang disalurkan dalam program MBG ditemukan dalam kondisi basi atau tidak sesuai dengan standar harga Rp10.000 per porsi.
Untuk memastikan validitas laporan, Kejaksaan juga melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses verifikasi di lapangan. Hal ini dilakukan mengingat keberadaan jaksa yang umumnya berada di tingkat kota, sementara sekolah tersebar hingga ke desa-desa.Selain itu, pelapor diminta menyertakan bukti berupa foto atau video apabila menemukan menu yang tidak layak.
Dokumentasi tersebut akan menjadi dasar tindak lanjut oleh pihak terkait.Jika laporan terbukti benar, intelijen Kejaksaan akan meneruskan temuan tersebut kepada Badan Gizi Nasional untuk ditindaklanjuti terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).“Sanksinya bisa berupa teguran hingga penghentian sementara. Bahkan, jika diperlukan, dapat diproses secara hukum sesuai kewenangan,” kata Reda.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan kualitas program MBG tetap terjaga serta memberikan manfaat optimal bagi para penerima di seluruh Indonesia. (***)